Salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara Kurikulum 2006 (KTSP) dengan Kurikulum 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam Kurikulum 2006, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Meski tidak lagi direpotkan membuat silabus sendiri (diambil alih kewenangan guru?), seorang guru tetap saja dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu,