Kegiatan anjak
piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di
Indonesia. Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 1251/KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan
factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang
kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring
(factor). Istilah klien (client) dan nasabah (customer)
dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Secara umum, jasa jasa anjak piutang dapat
dibedakan dalam dua jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services)
dan jasa non-pembiayaan (non financing services). Adapun kegiatan anjak piutang
meliputi:
1) Pengambilalihan tagihan suatu
perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan
dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit
suatu perusahaan, yang berarti perusahaan anjak piutang dapat mengelola
kegiatan administrasi kredit surat perusahaan sesuai kesepakatan.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian
dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Namun demikian, dikarenakan
volume usaha anjak piutang yang biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank
cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari
dengan membentuk suatu badan hukum terpisah. Perbedaan anjak piutang dengan
kredit bank, antara lain sebagai berikut.
1) Kredit bank melibatkan
praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Adapun anjak
piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
2) Kredit bank dimulai dari
timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva
produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu
aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
3) Kredit bank
memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak
memberikan tambahan kas. Akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan
menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
4) Kredit bank biasanya dalam jumlah
tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap. Adapun fasilitas anjak piutang
mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
5) Kredit bank hampir selalu
dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal
mutlak.
6) Keahlian perusahaan anjak piutang
dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan
informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar