Menurut
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan
demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang
memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun
yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain
sebagai berikut.
1) Pensiun normal
2) Pensiun dipercepat
3) Pensiun ditunda
4) Pensiun cacat
Adapun jenis-jenis dana pensiun menurut UU Nomor 11 tahun 1992 pasal 2
digolongkan menjadi dua, yakni:
1) Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK). Ketentuan tentang DPPK selanjutnya dijelaskan dalam PP No 76 tahun
1992. DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun
dengan manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai
peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian,
dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK
ini harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK). Ketentuan tentang DPLK selanjutnya dijelaskan dalam PP No 77 tahun
1992. DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi
jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri
seperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan
DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan
untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan.
Program Dana Pensiun mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara
sebagai berikut.
1) Membayar iuran pensiun setiap
bulan,
2) Selanjutnya dikembangkan
(diinvestasikan),
3) Akhirnya akan membentuk saldo
atau manfaat pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar