17 Oktober 2017

Dana Pensiun


  Hasil gambar untuk perusahaan dana pensiun
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain sebagai berikut.
1)   Pensiun normal
2)   Pensiun dipercepat
3)   Pensiun ditunda
4)   Pensiun cacat
Adapun jenis-jenis dana pensiun menurut UU Nomor 11 tahun 1992 pasal 2 digolongkan menjadi dua, yakni:
1)   Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Ketentuan tentang DPPK selanjutnya dijelaskan dalam PP No 76 tahun 1992. DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun dengan manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
2)   Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ketentuan tentang DPLK selanjutnya dijelaskan dalam PP No 77 tahun 1992. DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.
Program Dana Pensiun mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara sebagai berikut.
1)   Membayar iuran pensiun setiap bulan,
2)   Selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),

3)    Akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...