16 Oktober 2017

Produk dan Layanan Bank

Hasil gambar untuk produk bank
Produk bank dapat dikelompokan menurut kegiatan utamanya yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat (funding), produk bank terdiri atas tabungan, giro, deposito berjangka, dan sertifikat deposito yang secara umum dapat disebut dengan produk simpanan. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tahukah Anda apa bedanya tabungan dengan giro? Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan dapat diartikan juga sebagai simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN/Personal Identification Number).
Adapun giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Rekening Giro (Current Account) dapat diartikan juga sebagai salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang  asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Tahukah Anda apa itu cek? Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila penabung mempunyai rekening Giro. Cek terdiri atas tiga jenis yakni sebagai berikut.
1)   Cek Atas Nama (Older Cheque)
Cek Atas Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
2)   Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima pada cek tersebut.
3)   Cek Silang (Cross Cheque)
Cek Silang adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberikan tanda garis menyilang pada unjuk kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.
Selain tabungan dan giro, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat, bank menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over). Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Dalam produk deposito, dikenal adanya istilah deposito berjangka dan sertifikat deposito. Deposito Ber­­jangka merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 6 dan 12 sampai dengan 24 bulan. Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pem­bayarannya sesuai dengan yang berlaku dimasing-masing bank.
Adapun sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat tanpa mencantumkan nama pemilik deposito. Sertifikat Deposito dapat diperjual belikan kepada pihak lain. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, setiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai.
Di sisi lain, dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat (lending), bank memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Beberapa bentuk kredit bank, diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, KUR, dan kredit konsumtif.

Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya, antara lain sebagai berikut.
1)   Transfer (Kiriman Dana); transfer dana adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu bank ke bank lain, atau pada bank yang sama, baik dalam satu kota atau kota yang berlainan, bahkan sampai keluar negeri.
2)   Safe Deposit Bok (SDB);SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
3)   Bank Garansi; Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
4)   Inkaso (Collection); Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga.
5)   Kliring (Clearing); Kliring adalah penyelesaian utang piutang antarbank. Kliring dapat diartikan juga sebagai suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
6)   Bancassurance; Bancassurance adalah layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.  Bancassurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil investasi yang lebih besar.
7)   Debit Card: Debit card merupakan sejenis kartu plastik yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM. Kartu ini bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
8)   Credit Card; Credit card merupakan alat pembayaran dengan cara kredit, yang mana seseorang dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash. Kewajiban penggunanya adalah membayar dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi (biasanya antara 5–10 persen total tagihan) yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit, karena setiap kali menggunakannya, pemilik berutang dengan kewajiban membayarnya dengan bunga. Jika pemilik kartu terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.
9)   Bank Notes: Bank Notes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang syah di Negara Penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain (termasuk Indonesia). Bank Notes dikenal juga dengan istilah Valas (valuta asing). Bank Note yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, dan bukan uang logam.
10) Referensi Bank; Referensi Bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Referensi Bank diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di bank.
11) Bank Draft; Bank draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh Bank. Penjual sering meminta Bank Draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong. Dalam praktiknya, Bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan tarif untuk penerbitan Bank Draft tersebut. Selanjutnya, Bank akan mendebet secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan Bank Draft kepada nasabahnya.
12) Letter of Credit (L/C): L/C adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
13) Traveller’s Cheque: Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu serta dijamin dari kehilangan atau pencurian. TC berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh para penerima dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.

14) Money Changer: Money Changer adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia. Cara Pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan pemindahbukuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...