Tahukah Anda, siapa yang bertugas
untuk melakukan pengelolaan uang rupiah? Salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana sudah Anda ketahui melalui
pembahasan Bab 5 adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan dua kewenangan sebagai
berikut.
a. menetapkan alat pembayaran baik tunai maupun non tunai;
b. mengatur kelancaran sistem pembayaran.
Sehubungan dengan kewenangan
menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup,
tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan
pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan
transparan.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah
meliputi enam tahapan sebagai berikut.
a. Perencanaan;
b. Pencetakan;
c. Pengeluaran;
d. Pengedaran;
e. Pencabutan dan Penarikan; dan
f. Pemusnahan.
Bagan Tahapan Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
Berdasarkan bagan tersebut
dapat diketahui bahwa tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut.
a. Perencanaan
Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan
masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh
masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yang cukup lama.
Penerbitan uang baru hanya dapat dilakukan atas dasar
pertimbangan tertentu. Di antara dasar pertimbanganya sebagai berikut.
1) Penyederhanaan satuan hitung untuk memperlancar transaksi tunai.
2) Nominal yang ada kurang dapat menampung perkembangan faktor
ekonomi seperti inflasi dan perubahan nilai tukar sehingga diperlukan
nominal baru yang akan mempermudah satuan hitung dalam transaksi tunai.
3) Perubahan-perubahan pada uang, antara lain bahan uang dan teknik cetak. Hal tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kualitas uang. Perubahan pada uang dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut.
(a) Terdapat kebijakan untuk melakukan perubahan terhadap ukuran uang dalam rangka standarisasi ukuran, perubahan
teknik cetak, penambahan atau penggantian unsur pengaman, maupun gambar desain
agar kualitas uang menjadi lebih baik dan handal.
(b) Tingkat pemalsuan yang tinggi baik dari jumlahnya atau dari
kualitasnya.
(c) Khusus uang logam agar terdapat kewajaran antara nilai
intrinsik dengan nilai nominal.
Agar dalam tahap perencanaan ini
berjalan dengan baik, Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah
melakukan perhitungan Estimasi Kebutuhan Uang (EKU) rupiah yang akan dicetak.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beragam aspek, yaitu jumlah uang masuk (inflow) dan keluar (outflow)
di seluruh Kantor Bank Indonesia, posisi kas Bank Indonesia, jumlah uang tidak layak edar yang akan dimusnahkan,
persediaan kas minimum yang harus tersedia dan kondisi ekonomi serta geografis
masing-masing daerah.
EKU akan menjadi bahan rujukan
Dewan Gubernur BI dalam menetapkan besaran uang yang akan dicetak. Namun demikian, jumlah uang yang akan dicetak tidaklah sebanyak angka EKU,
melainkan didasarkan pada pertimbangan persediaan (iron stock ) nasional
yang merupakan persediaan siaga untuk mengantisipasi kondisi luar biasa serta
persediaan kas akhir tahun sebagai faktor pengurang. Dengan demikian, Bank Indonesia memperhitungkan kebutuhan uang sesuai kebutuhan perekonomian nasional, tidak
berlebih dan tidak kekurangan.
Berdasarkan hasil perhitungan EKU
dan pertimbangan persediaan nasional tersebut, Dewan Gubernur BI akan
menyetujui jumlah uang yang akan dicetak dan rencana pengadaan bahan
uangnya. Dalam pengadaan bahan uang, Bank Indonesia akan mengundang sejumlah pemasok bahan
baku di dunia untuk dilakukan lelang pengadaan bahan uang. Setelah bahan uang diperoleh, Bank Indonesia akan menyerahkan kepada Perum Peruri
untuk mencetak uang rupiah.
b. Pencetakan
Uang rupiah yang diedarkan oleh Bank Indonesia dicetak oleh Perum Peruri sesuai jumlah
dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hasil cetak uang oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan saksama.
Uang hasil cetak sempurna akan diserahkan kepada Bank Indonesia untuk diedarkan ke
masyarakat. Pencetakan uang yang sah hanya boleh dilakukan Bank Indonesia. Orang yang mencetak uang palsu merupakan contoh tindakan yang melanggar
hukum, dan termasuk tindakan yang merugikan orang lain serta tidak dibenarkan
dalam ajaran agama.
c. Pengeluaran
Pengeluaran atau penerbitan uang rupiah baru dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditetapkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Bank Indonesia akan menetapkan tanggal, bulan dan
tahun berlakunya uang rupiah baru.
d. Pengedaran
Pengedaran uang meliputi kegiatan pengiriman uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat, Bank Indonesia akan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan
pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah. Uang rupiah yang diedarkan oleh Bank Indonesia adalah uang layak edar. Adapun uang hasil penyetoran bank setelah dilakukan
penyeleksian akan diedarkan kembali apabila masuk kategori uang layak edar, sedangkan uang yang tidak layak edar akan dimusnahkan.
e. Pencabutan
dan Penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau
menetapkan uang rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran
yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran
adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari
tujuh tahun. Bank Indonesia akan menarik uang rupiah yang telah dinyatakan tidak berlaku untuk
dimusnahkan. Untuk itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah dinyatakan tidak berlaku di bank umum
(lima tahun sejak dinyatakan tidak berlaku) dan seluruh kantor Bank Indonesia (10 tahun sejak dinyatakan tidak
berlaku).
f. Pemusnahan
Bank Indonesia akan melakukan pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar. Uang rupiah yang
masuk kategori uang tidak layak edar yaitu uang lusuh, uang hasil cetak tidak sempurna, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran dan uang rusak yaitu uang rupiah yang terpotong atau robek. Kegiatan
pemusnahan uang dilakukan oleh suatu tim yang susunan dan
prosedur kerjanya diatur sedemikian rupa oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang kertas tidak layak edar dilakukan dengan cara
diracik atau dibakar. Adapun uang logam tidak layak edar dilakukan dengan cara
dilebur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar