20 Oktober 2017

Bank Sentral

Hasil gambar untuk bank sentral
1.  Pengertian Bank Sentral
Bank sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian dunia, setiap negara di dunia memiliki bank sentral. Oleh karena itu, fungsi,tujuan, dan tugas  yang dijalankan serta bagaimana operasi dan organisasi bank sentral merupakan bagian penting yang harus diketahui.

Secara umum, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang definisi bank sentral. Namun, sebagai rujukan terdapat beberapa pendapat yang mengemukakan mengenai difinisi/pengertian bank sentral, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas berdasarkan fungsi yang dijalankan oleh bank sentral. Salah satu definisi bank sentral dalam arti sempit dikemukakan oleh John Singleton (2011) bahwa bank sentral merupakan sebuah bank tempat bank-bank lain menaruh dana (rekening) dan mempergunakan dana tersebut untuk penyelesaian akhir (settlement) dari transaksi antarbank.
Dari aspek usaha, bank sentral memiliki perbedaan dengan lembaga keuangan yang lain. Apabila lembaga keuangan lain khususnya yang berbentuk badan usaha, tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan, bank sentral sebagai lembaga negara terkadang harus menanggung kerugian dalam melaksanakan tugasnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat luas tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Untuk lebih memahami pengertian bank sentral, Singleton et al (2006) berpendapat bahwa berdasarkan aktivitas yang dilakukannya, bank sentral memiliki sepuluh fungsi,yaitu sebagai berikut.
a.    Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
b.    Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
c.    Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
d.    Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank;
e.    Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
f.    Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai kustodi dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
g.    Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di Negara Berkembang, untuk mem­perkuat pembangunan ekonomi.
h.    Penasihat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi. Bank sentral dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang terkait dengan bidang ekonomi dan keuangan.
i.     Lembaga yang berpartisipasi dalam kerja sama peng­aturan moneter internasional,
j.     Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan bank sentral mendapat tugas lain, seperti memberikan pelindungan nasabah seperti di Amerika Serikat, atau sebagai operator registri saham.
Pada periode awal perkembangannya, bank sentral lebih berfungsi sebagai bankirnya sistem perbankan. Dalam hal ini, bank sentral memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dana jangka pendeknya. Selain itu, bank-bank sentral pada periode awal juga melakukan aktivitas komersial layaknya bank umum biasa.
Dalam perkembangannya, bank sentral dewasa ini dirancang sebagai lembaga kebijakan publik yang tujuan utamanya adalah mempertahankan stabilitas moneter dan mendorong stabilitas sistem keuangan. Bank sentral juga menyediakan komponen inti dalam sistem pembayaran, yaitu uang kartal untuk masyarakat dan penyelesaian transfer antarbank melalui rekening bank di bank sentral.
Selain fungsi-fungsi tersebut, bank sentral di beberapa negara juga berperan dalam tugas lain, seperti melayani jasa perbankan dan manajemen aset dan utang kepada pemerintah. Bank sentral juga sering diminta untuk melakukan analisis dan saran terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan pembangunan di negara tersebut.
Bank sentral di Indonesia dimulai pada saat pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda pada 24 Januari 1828. De Javasche Bank bertugas, antara lain menerbitkan uang kertas (banknotes), memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan, memperdagangkan logam mulia, bertindak sebagai kasir pemerintah. Setelah kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah pemerintah. Di periode awal ini, Bank Indonesia juga masih diberi tugas untuk menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, dan melakukan pengawasan pada urusan kredit tersebut.

2.  Fungsi, Tugas dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Untuk di Indonesia, UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagai­mana telah diamandemen dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2009 pasal 4 bahwa  Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Lebih lanjut pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah itu terdiri atas dua aspek, yaitu kestabilan terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs). Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain tercermin pada perkembangan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang negara lain. Penetapan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah memberikan batas tanggung jawab yang jelas bagi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menetapkan sasaran yang harus dicapai.
Untuk mencapai tujuan dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, BI sebagaimana dijelaskan dalam UU BI Pasal 8 bahwa BI mempunyai tiga tugas sebagai berikut.
a.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.    mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.    mengatur dan mengawasi bank.
Tugas pertama adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas ini diarahkan dalam rangka mengendalikan jumlah uang yang beredar dan /atau suku bunga agar dapat mendukung pencapaian tujuan kestabilan nilai uang, sekaligus mendorong perekonomian nasional. Dalam melaksanakan tugas kebijakan moneter, Bank Sentral senantiasa memantau perkembangan dan kecenderungan berbagai variabel ekonomi makro, moneter, dan keuangan. 
Tugas kedua adalah mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan,  standar,  dan  prosedur yang digunakan dalam meng­atur peredaran uang. Sistem pembayaran dapat berlangsung, baik secara tunai maupun nontunai. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencetakan dan pengedaran uang agar jumlah, denominasi, kelayakan, ataupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi.
Tugas ketiga adalah mengatur dan mengawasi perbankan. Peran penting perbankan terutama terletak pada fungsinya sebagai lembaga kepercayaan dalam memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan alternatif pembiayaan lainnya untuk dunia usaha. Perbankan mempunyai peran vital dalam pelaksanaan kebijakan moneter, hal tersebut dikarenakan sebagian besar peredaran uang dalam perekonomian berlangsung melalui perbankan.
Pelaksanaan ketiga tugas tersebut saling terkait dalam mencapai kestabilan nilai rupiah. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Sementara itu untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal tersebut diperlukan sistem perbankan yang sehat karena sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter sebab pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan. Tugas mengatur dan mengawasi bank, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK pada 1 Januari 2014.
Adapun wewenang yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka melaksanakan tiga tugas tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Wewenang terkait dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, meliputi:
1)    menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi,
2)    melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing; dan
3)    menetapkan tingkat diskonto; menetapkan cadangan minimum; dan mengatur kredit atau pembiayaan.
b.    Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, meliputi:
1)    melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
2)    mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya; dan
3)     menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran.
c.    Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, meliputi:
1)    menetapkan peraturan;
2)    memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
3)    mengawasi bank baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan; dan
4)    mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.  Stabilitas Sistem Keuangan
Tugas Bank Indonesia di dalam mengatur dan mengawasi bank mulai 1 Januari 2014 memang dialihkan kepada OJK. Namun demikian, disadari bahwa pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas nilai rupiah tidak mungkin dilakukan  tanpa adanya stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan. Kondisi ketidakseimbangan keuangan bersumber dari proses intermediasi yang meng­alami gangguan.
Salah satu usaha untuk menjaga stabilitas sistem keuangan adalah melalui kebijakan makroprudential. Hal tersebut dilakukan untuk menggantikan tugas mengatur dan mengawasi bank yang sudah dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan makroprudential? Kebijakan makroprudential secara umum adalah kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara keseimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter, antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
b.    Bank Indonesia memiliki peran vital dalam mencipta­kan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Khusus terkait dengan peran kedua ini, UU Bank Indonesia mengamanahkan untuk dimandatkan kepada OJK, hal tersebut diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
c.    Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang  dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
d.    Bank Indonesia melakukan fungsi riset dan pemantauan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi pihak terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam masalah dalam sektor keuangan.
e.    Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer, namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...