1. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral
merupakan lembaga yang memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara.
Seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian dunia, setiap negara di dunia
memiliki bank sentral. Oleh karena itu, fungsi,tujuan, dan tugas yang dijalankan serta bagaimana operasi dan
organisasi bank sentral merupakan bagian penting yang harus diketahui.
Secara umum, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang definisi bank
sentral. Namun, sebagai rujukan terdapat beberapa pendapat yang mengemukakan
mengenai difinisi/pengertian bank sentral, baik dalam arti sempit maupun dalam
arti luas berdasarkan fungsi yang dijalankan oleh bank sentral. Salah satu
definisi bank sentral dalam arti sempit dikemukakan oleh John Singleton (2011)
bahwa bank sentral merupakan sebuah bank tempat bank-bank lain menaruh dana
(rekening) dan mempergunakan dana tersebut untuk penyelesaian akhir (settlement)
dari transaksi antarbank.
Dari aspek usaha, bank sentral memiliki perbedaan dengan lembaga keuangan
yang lain. Apabila lembaga keuangan lain khususnya yang berbentuk badan usaha,
tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan, bank sentral sebagai lembaga
negara terkadang harus menanggung kerugian dalam melaksanakan tugasnya, hal
tersebut dilakukan agar masyarakat luas tidak mengalami kerugian yang lebih
besar.
Untuk lebih memahami pengertian bank sentral, Singleton et al (2006)
berpendapat bahwa berdasarkan aktivitas yang dilakukannya, bank sentral
memiliki sepuluh fungsi,yaitu sebagai berikut.
a. Penerbit uang atau alat pembayaran yang
sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
c. Penyedia jasa perbankan dan agen
kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
d. Custodian dari cadangan
bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank;
e. Penjaga keutuhan sistem keuangan
dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of
last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
f. Pelaksana
dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai kustodi dari
cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
g. Pembuat kebijakan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di Negara Berkembang, untuk memperkuat
pembangunan ekonomi.
h. Penasihat
pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi. Bank sentral dipandang memiliki
keahlian mengenai hal-hal yang terkait dengan bidang ekonomi dan keuangan.
i. Lembaga yang berpartisipasi
dalam kerja sama pengaturan moneter internasional,
j. Lembaga yang memiliki hubungan
erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan bank sentral mendapat tugas lain,
seperti memberikan pelindungan nasabah seperti di Amerika Serikat, atau sebagai
operator registri saham.
Pada periode awal perkembangannya, bank sentral lebih berfungsi sebagai
bankirnya sistem perbankan. Dalam hal ini, bank sentral memberikan pinjaman
jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dana jangka pendeknya.
Selain itu, bank-bank sentral pada periode awal juga melakukan aktivitas
komersial layaknya bank umum biasa.
Dalam perkembangannya, bank sentral dewasa ini dirancang sebagai lembaga
kebijakan publik yang tujuan utamanya adalah mempertahankan stabilitas moneter
dan mendorong stabilitas sistem keuangan. Bank sentral juga menyediakan
komponen inti dalam sistem pembayaran, yaitu uang kartal untuk masyarakat
dan penyelesaian transfer antarbank melalui rekening bank di bank sentral.
Selain fungsi-fungsi tersebut, bank sentral di beberapa negara juga
berperan dalam tugas lain, seperti melayani jasa perbankan dan manajemen aset
dan utang kepada pemerintah. Bank sentral juga sering diminta untuk melakukan
analisis dan saran terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan pembangunan di negara
tersebut.
Bank sentral di Indonesia dimulai pada saat pemerintah Hindia Belanda
mendirikan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda pada 24
Januari 1828. De Javasche Bank bertugas, antara lain menerbitkan uang kertas (banknotes),
memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan, memperdagangkan logam mulia,
bertindak sebagai kasir pemerintah. Setelah kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan
Undang-undang Nomor 11 tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1
Juli 1953, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di
bawah pemerintah. Di periode awal ini, Bank Indonesia juga masih
diberi tugas untuk menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan
perkembangan urusan kredit, dan melakukan pengawasan pada urusan kredit
tersebut.
2. Fungsi, Tugas dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Untuk di Indonesia, UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diamandemen
dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2009 pasal 4 bahwa Bank Indonesia (BI) adalah
bank sentral Republik Indonesia. Lebih
lanjut pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah itu terdiri
atas dua aspek, yaitu kestabilan terhadap barang dan jasa, dan kestabilan
terhadap mata uang negara lain (kurs).
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa tercermin pada perkembangan
laju inflasi, sedangkan kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang negara lain tercermin
pada perkembangan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang negara lain. Penetapan
tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah memberikan batas tanggung jawab yang
jelas bagi Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugasnya dan dalam menetapkan sasaran yang harus dicapai.
Untuk mencapai tujuan dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, BI sebagaimana dijelaskan dalam UU BI Pasal 8 bahwa BI mempunyai tiga
tugas sebagai berikut.
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi bank.
Tugas pertama adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas ini
diarahkan dalam rangka mengendalikan jumlah uang yang beredar dan /atau
suku bunga agar dapat mendukung pencapaian tujuan kestabilan nilai uang, sekaligus mendorong
perekonomian nasional. Dalam melaksanakan tugas kebijakan moneter, Bank Sentral senantiasa
memantau perkembangan dan kecenderungan berbagai variabel ekonomi makro, moneter, dan
keuangan.
Tugas kedua adalah mengatur dan melaksanakan sistem pembayaran, yang mencakup
sekumpulan kesepakatan, aturan,
standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur
peredaran uang. Sistem pembayaran dapat
berlangsung, baik secara tunai maupun nontunai. Sistem pembayaran tunai
menyangkut pencetakan dan pengedaran uang agar jumlah, denominasi,
kelayakan, ataupun keamanan uang sebagai alat pembayaran
yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai
aktivitas ekonomi.
Tugas ketiga adalah mengatur dan mengawasi perbankan. Peran penting perbankan terutama
terletak pada fungsinya sebagai lembaga kepercayaan dalam memobilisasi dana
masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan alternatif pembiayaan
lainnya untuk dunia usaha. Perbankan mempunyai peran vital dalam pelaksanaan kebijakan moneter, hal
tersebut dikarenakan sebagian besar peredaran uang dalam perekonomian
berlangsung melalui perbankan.
Pelaksanaan ketiga tugas tersebut saling terkait dalam mencapai kestabilan
nilai rupiah. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter memerlukan
dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Sementara itu
untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal
tersebut diperlukan sistem perbankan yang sehat karena sistem perbankan yang
sehat akan mendukung pengendalian moneter sebab pelaksanaan kebijakan moneter terutama
dilakukan melalui sistem perbankan. Tugas mengatur dan mengawasi bank, sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK pada 1
Januari 2014.
Adapun wewenang yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka melaksanakan
tiga tugas tersebut adalah sebagai berikut.
a. Wewenang terkait dengan tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, meliputi:
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi,
2) melakukan pengendalian moneter
dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun
valuta asing; dan
3) menetapkan
tingkat diskonto; menetapkan cadangan
minimum; dan mengatur kredit atau pembiayaan.
b. Wewenang terkait dengan tugas
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, meliputi:
1) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
2) mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya; dan
3) menetapkan
penggunaan alat/instrumen pembayaran.
c. Wewenang
terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, meliputi:
1) menetapkan peraturan;
2) memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
3) mengawasi bank baik secara
individual maupun sebagai sistem perbankan; dan
4) mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Stabilitas Sistem Keuangan
Tugas Bank Indonesia di dalam
mengatur dan mengawasi bank mulai 1 Januari 2014 memang dialihkan kepada OJK.
Namun demikian, disadari bahwa pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas nilai rupiah tidak mungkin dilakukan tanpa adanya stabilitas sistem keuangan.
Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi dimana seluruh lembaga
keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu
mengatasi ketidakseimbangan keuangan. Kondisi ketidakseimbangan keuangan
bersumber dari proses intermediasi yang mengalami gangguan.
Salah satu usaha untuk menjaga stabilitas sistem keuangan adalah melalui
kebijakan makroprudential. Hal tersebut dilakukan untuk menggantikan
tugas mengatur dan mengawasi bank yang sudah dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK.
Apakah yang dimaksud dengan kebijakan makroprudential? Kebijakan makroprudential
secara umum adalah kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik
dalam rangka memelihara keseimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Bank Indonesia memiliki lima
peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Bank Indonesia memiliki tugas
untuk menjaga stabilitas moneter, antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
b. Bank Indonesia memiliki peran
vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui
mekanisme pengawasan dan regulasi. Khusus terkait dengan peran kedua ini, UU Bank Indonesia mengamanahkan
untuk dimandatkan kepada OJK, hal tersebut diperkuat dengan lahirnya UU Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
c. Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi
dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
d. Bank Indonesia melakukan fungsi riset dan pemantauan.
Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi
pihak terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam masalah
dalam sektor keuangan.
e. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman
sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last
resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer, namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar