1. Pengertian
Sistem Pembayaran
Tahukah Anda apa itu sistem
pembayaran? Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 Pasal 1 ayat 6 jo UU Nomor 3
tahun 2004 jo
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang dilaksanakan Bank Indonesia.
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang dilaksanakan Bank Indonesia.
2. Peran
Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran sebagaimana diamanahkan UU Nomor 23 tahun 1999 jo
UU No 3 tahun 2004 jo UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan,
mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan
6.1 sebagai berikut.
Bagan Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Berdasarkan Bagan 6.1 tersebut,
dapat diketahui bahwa terdapat lima peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni sebagai
berikut.
a. Regulator
Bank Indonesia berperan dalam membuat
peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran. Contohnya
Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia yang di ubah
terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/DASP tanggal 27 Maret 2008 perihal Perubahan
Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005
perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang
tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi Bank Umum.
b. Perizinan
Bank Indonesia berperan dalam memberikan izin terhadap
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin
terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara Transfer Dana, Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
c. Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan
dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan
pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para
pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi
peng-awasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak
langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan
dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Sedangkan dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kepada
penyelenggara sistem pembayaran.
d. Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran
yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement
System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal
transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam
penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp.500.000.000,-.
Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen
surat berharga.
e. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran
semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem
pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Selain melaksanakan
peran sebagaimana telah digambarkan. Bank Indonesia juga melakukan
transaksi-transaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan
tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait dengan rekening pemerintah dan
lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna
dan sebagai anggota sistem pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar