20 Oktober 2017

Sistem Pembayaran

Hasil gambar untuk sistem pembayaran

1.  Pengertian Sistem Pembayaran

Tahukah Anda apa itu sistem pembayaran? Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 Pasal 1 ayat 6 jo UU Nomor 3 tahun 2004 jo
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang
Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang dilaksanakan Bank Indonesia.


2.  Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana diamanahkan UU Nomor 23 tahun 1999 jo UU No 3 tahun 2004 jo UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan 6.1 sebagai berikut.
Bagan Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran


Berdasarkan Bagan 6.1 tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat lima peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni sebagai berikut.

a.   Regulator
Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang di ubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/DASP tanggal 27 Maret 2008 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi Bank Umum.

b.   Perizinan
Bank Indonesia berperan dalam memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pem­bayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara Transfer Dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.

c.   Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi peng-awasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Sedangkan dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kepada penyelenggara sistem  pembayaran.

d.   Operator

Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp.500.000.000,-. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.

e.   Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pe­ngembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Selain melaksanakan peran sebagaimana telah digam­bar­kan. Bank Indonesia juga melakukan transaksi-transaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait dengan rekening pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggota sistem pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...