Dasar hukum
kegiatan pegadaian atau usaha gadai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10
Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum
Pegadaian. Dalam PP tersebut, pegadaian
atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai. Usaha kegiatan gadai, antara lain sebagai berikut.
1) Melayani jasa penaksiran;
2) Melayani jasa penitipan barang;
3) Memberikan pinjaman dengan
jaminan.
Adapun pegadaian
menurut Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150 disebutkan bahwa gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang
lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang
itu digadaikan.
Perum Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai
misi ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat golongan menengah ke bawah. Misi tersebut dilakukan dengan kegiatan
utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang
menguntungkan. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 tahun 1971,
tugas pokok Perum Pegadaian adalah sebagai berikut.
1) Membina perekonomian untuk rakyat
kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pedagang kecil, dan
industri kecil yang bersifat produktif, kaum buruh/pegawai negeri yang ekonomi
lemah dan bersifat konsumtif.
2) Ikut serta mencegah adanya
pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba
lainnya.
3) Di samping menyalurkan kredit,
maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan
masyarakat.
4) Membina pola perkreditan supaya
benar-benar terarah dan bermanfaat dan jika perlu memperluas daerah operasinya.
Dasar hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah
berpegang pada Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002
tentang rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang
sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan, dan Fatwa DSN MUI
Nomor 26/DSN-MUI/II/2002 tentang gadai emas. Adapun dalam aspek kelembagaan
tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990.
Menurut Andri Soemitera (2009) bahwa
pada dasarnya, pegadaian syariah berjalan dengan dua akad transaksi syariah,
yaitu sebagai berikut.
1. Akad Rahn, yaitu akad
menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya,
pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau
sebagian piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai
jaminan atau utang nasabah.
2. Akad
Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan/atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik
sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Video:Sega Genesis (Mega Drive) - Vectorman - Videodl.cc
BalasHapusDownload the Sega Genesis (Mega Drive) download youtube videos Video:Sega Genesis (Mega Drive) (Vectorman Video:Sega Genesis) for free in your browser,