17 Oktober 2017

Pegadaian

Hasil gambar untuk pegadaian
Dasar hukum kegiatan pegadaian atau usaha gadai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang  Perusahaan Umum Pegadaian.  Dalam PP tersebut, pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan gadai, antara lain sebagai berikut.

1)   Melayani jasa penaksiran;
2)   Melayani jasa penitipan barang;
3)   Memberikan pinjaman dengan jaminan.
Adapun pegadaian menurut Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.
Perum Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai misi ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah. Misi tersebut dilakukan dengan kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 tahun 1971, tugas pokok Perum Pegadaian adalah sebagai berikut.
1)   Membina perekonomian untuk rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada  para petani, nelayan, pedagang kecil, dan industri kecil yang bersifat produktif, kaum buruh/pegawai negeri yang ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.
2)   Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba lainnya.
3)   Di samping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
4)   Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan jika perlu memperluas daerah operasinya.
Dasar hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah berpegang pada Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan, dan Fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/II/2002 tentang gadai emas. Adapun dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990.
Menurut  Andri Soemitera (2009) bahwa pada dasarnya, pegadaian syariah berjalan dengan dua akad transaksi syariah, yaitu sebagai berikut.
1.    Akad Rahn, yaitu akad menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atau utang nasabah.

2.    Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan/atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

1 komentar:

  1. Video:Sega Genesis (Mega Drive) - Vectorman - Videodl.cc
    Download the Sega Genesis (Mega Drive) download youtube videos Video:Sega Genesis (Mega Drive) (Vectorman Video:Sega Genesis) for free in your browser,

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...