16 Oktober 2017

Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Hasil gambar untuk prinsip bank
Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.
1)   Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.

Bunga merupakan suatu prosentase tertentu ter­hadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI rate.
2)   Bank Syariah
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (masyir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank  Syariah  yang  dalam kegiatannya  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintas pembayaran. Adapun BPR Syariah adalah  Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, kecuali BPR tertentu yang sudah memiliki ijin dari Bank Indonesia.
Selain Bank Umum Syariah dan BPR Syariah, terdapat pula Unit Usaha Syariah (UUS). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada prinsip kegiatan usahanya. Bank syariah prinsip hukumnya bersumber pada hukum Islam yang melarang hal-hal sebagai berikut.
a)    Perniagaan atas barang-barang yang haram,
b)   Bunga (riba),
c)    Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisyir), serta
d)   Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)
Dalam operasionalnya, di antara perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah Bank Syariah tidak menggunakan bunga, tetapi bagi hasil. Untuk mengetahui perbedaan antara bunga dan bagi hasil perhatikan tabel sebagai berikut.
Tabel Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga

Bagi Hasil

  • Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
  • Besarnya bunga adalah suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan.
  • Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah / mudharib untung atau rugi.
  • Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.
  • Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
  • Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh.
  • Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan.
  • Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib.
  • Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi-hasil.

Berdasarkan penjelasan tersebut tentang jenis dan sistem perbankan, benang merahnya dapat diuraikan sebagai berikut.
Bank meliputi dua jenis, berdasarkan kelembagaannya terdiri dari Bank Umum (bank umum unit usaha syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR konvensional dan syariah) serta berdasarkan kepemilikan (bank pemerintah, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank campuran dan Bank Asing).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...