20 Oktober 2017

Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral

Hasil gambar untuk uang
Tahukah Anda, siapa yang bertugas untuk melakukan pengelolaan uang rupiah? Salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana sudah Anda ketahui melalui pembahasan Bab 5 adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk melaksanakan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan dua kewenangan sebagai berikut.

Uang

Hasil gambar untuk uang logam

1.  Sejarah Uang
Tahukah Anda sejak kapan uang digunakan sebagai alat pembayaran? Dari pertanyaan tersebut Anda akan dihadapkan pada persoalan kapan, siapa, dan bagaimana perkembangan uang. Uang dikenal pertama kali di negeri Cina lebih kurang 2700 SM oleh Huang (Kaisar Kuning). Namun, sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia, dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar. Cikal bakal uang diawali dengan kegiatan tukar menukar barang atau disebut dengan istilah barter. Namun seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan manusia, maka barter mulai  mengalami kesulitan. Faktor yang menyebabkan sulitnya barter, di antaranya adalah:

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia

Hasil gambar untuk sistem pembayaran
Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yakni; Pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan sebagai berikut.

Sistem Pembayaran

Hasil gambar untuk sistem pembayaran

1.  Pengertian Sistem Pembayaran

Tahukah Anda apa itu sistem pembayaran? Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 Pasal 1 ayat 6 jo UU Nomor 3 tahun 2004 jo
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang
Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang dilaksanakan Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hasil gambar untuk ojk
1.  Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK. Lebih lanjut, pasal 2 UU tersebut menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,  bebas  dari campur  tangan  pihak  lain,  kecuali  untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang OJK.

Bank Sentral

Hasil gambar untuk bank sentral
1.  Pengertian Bank Sentral
Bank sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian dunia, setiap negara di dunia memiliki bank sentral. Oleh karena itu, fungsi,tujuan, dan tugas  yang dijalankan serta bagaimana operasi dan organisasi bank sentral merupakan bagian penting yang harus diketahui.

17 Oktober 2017

Dana Pensiun


  Hasil gambar untuk perusahaan dana pensiun
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain sebagai berikut.

Perusahaan Modal Ventura

Hasil gambar untuk perusahaan modal ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Adapun definisi perusahaan modal ventura menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang merima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

Perusahaan Anjak Piutang

Hasil gambar untuk perusahaan anjak piutang
Kegiatan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Asuransi

Hasil gambar untuk asuransi
Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni assurantie yang dalam bahasa Indonesia diartikan asuransi. Namun, menurut Andri Soemitra (2009) bahwa  istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Dalam bahasa Belanda, istilah asuransi yang sering diartikan “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti segala sesuatu yang mungkin terjadi. Adapun assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan jiwa seseorang.

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Hasil gambar untuk leasing
Industri Pembiayaan (multi finance) di Indonesia mulai tumbuh pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Dalam perkembangannya, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) 61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura, dan kartu kredit.

Pegadaian

Hasil gambar untuk pegadaian
Dasar hukum kegiatan pegadaian atau usaha gadai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang  Perusahaan Umum Pegadaian.  Dalam PP tersebut, pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan gadai, antara lain sebagai berikut.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...