Tampilkan postingan dengan label Badan Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Usaha. Tampilkan semua postingan

9 November 2011

Firma


Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaries untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Para pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling mengenal dengan baik atau orang-orang yang memiliki ikatan keluarga. Hal ini wajar karena setiap anggota firma dapat bertindak atas nama firma.

Usaha Perseorangan


Usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha. Bentuk dan organisasi usaha ini paling sederhana dan pendiriannya pun mudah. Pada usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang secara tidak terbatas. Hal ini berarti pemilik dengan seluruh harta kekayaannya bertanggung jawab atas segala utang dari usahanya. Jadi, jika utang-utang dari usahanya tidak dapat dibayar oleh harta kekayaan dari usahanya, harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya. Sebaliknya, jika usahanya mendapatkan keuntungan, keuntungan dari usahanya menjadi miliknya sendiri.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...