Firma adalah persekutuan antara
dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang
dilakukan di depan notaries untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Para
pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling mengenal dengan baik atau
orang-orang yang memiliki ikatan keluarga. Hal ini wajar karena setiap anggota
firma dapat bertindak atas nama firma.
Tampilkan postingan dengan label Badan Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Usaha. Tampilkan semua postingan
9 November 2011
Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan adalah badan
usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha. Bentuk dan organisasi usaha ini
paling sederhana dan pendiriannya pun mudah. Pada usaha perseorangan, tanggung
jawab atas usaha terletak pada seorang secara tidak terbatas. Hal ini berarti
pemilik dengan seluruh harta kekayaannya
bertanggung jawab atas segala utang dari usahanya. Jadi, jika utang-utang dari
usahanya tidak dapat dibayar oleh harta kekayaan dari usahanya, harta kekayaan
milik pribadi menjadi tanggungannya. Sebaliknya, jika usahanya mendapatkan
keuntungan, keuntungan dari usahanya menjadi miliknya sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)