9 November 2011

Firma


Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaries untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Para pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling mengenal dengan baik atau orang-orang yang memiliki ikatan keluarga. Hal ini wajar karena setiap anggota firma dapat bertindak atas nama firma.
Di samping itu, setiap anggota firma akan bertanggung jawab atas seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi jaminan. Pembagian keuntungan dari usaha perusahaan, jika tidak dinyatakan di dalam akta, akan dibagi seimbang dengan apa yang dimasukkan dalam
perseroan. Anggota yang hanya memasukkan keahliannya saja, bagiannya adalah seimbang dengan bagian anggota yang memasukkan modal yang terkecil.
Sebagaimana perusahaan perseorangan, firma memiliki kebaikan dan kelemahan.

Kebaikan dari firma antara lain:

  1. jumlah modal yang dikumpulkan dapat lebih besar, karena berasal dari dua orang atau lebih;
  2. risiko kerugian dan seluruh utang firma ditanggung bersama;
  3. pemilik firma dapat melakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan menurut keahliannya masing-masing;
  4. lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha;
  5. pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih baik karena melalui musyawarah di antara pemilik;
  6. hasil usaha dapat lebih baik karena usaha dijalankan secara bersamasama;
  7. kelangsungan usaha firma tidak bergantung pada seorang pemilik sehingga tercipta adanya kesinambungan usaha.
Adapun kelemahan dari firma antara lain:

  1. di antara pemilik firma dapat terjadi selisih paham sehingga pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan dengan cepat;
  2. kesalahan dari salah seorang pemilik ditanggung bersama dengan pemilik lainnya;
  3. tanggung jawab setiap pemilik tidak terbatas, artinya harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya jika firma mengalami kerugian. 
diposkan oleh: http://mas-labbaika.blogspot.com/ atau http://masrukhin.tk/

untuk refreshing silakan kunjungi link berikut: http://mas-laroyba.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...