9 November 2011

Usaha Perseorangan


Usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha. Bentuk dan organisasi usaha ini paling sederhana dan pendiriannya pun mudah. Pada usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang secara tidak terbatas. Hal ini berarti pemilik dengan seluruh harta kekayaannya bertanggung jawab atas segala utang dari usahanya. Jadi, jika utang-utang dari usahanya tidak dapat dibayar oleh harta kekayaan dari usahanya, harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya. Sebaliknya, jika usahanya mendapatkan keuntungan, keuntungan dari usahanya menjadi miliknya sendiri.

Bentuk usaha perseorangan cocok bagi orang yang memiliki modal sendiri, ingin menjalankan usahanya secara sendiri, dan tidak bergantung pada orang lain. Dengan demikian, maju mundurnya usaha perseorangan sangat bergantung pada kecakapan, kreativitas, dan kerajinan pengusaha. Banyak terdapat usaha perseorangan, misalnya toko, bengkel, dan salon kecantikan.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain:
  1. didirikan dengan modal dan prakarsa sendiri;
  2. pemilik badan usaha adalah perseorangan;
  3. jalannya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan;
  4. semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri.
Bentuk usaha perseorangan memiliki kebaikan dan kelemahan.

Kebaikan usaha perseorangan antara lain:
  1. pemilik dapat mengatur jalannya usaha menurut pandangannya sendiri;
  2. pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat;
  3. semua keuntungan usaha menjadi miliknya sendiri;
  4. modal yang diperlukan tidak perlu besar;
  5. beban pajak tidak tinggi.
Adapun kelemahan dari perusahaan perseorangan antara lain:
  1. modal terbatas;
  2. sulit mendapat kredit usaha;
  3. kemampuan seseorang baik dalam tenaga, pikiran, pengetahuan, dan keterampilan sifatnya terbatas;
  4. tanggung jawab atas kerugian usaha ditanggung oleh sendiri dengan harta kekayaan milik pribadi menjadi tanggungannya;
  5. lamanya usaha berjalan bergantung pada batas umur dari pemiliknya.

untuk refreshing silakan kunjungi link berikut: http://mas-laroyba.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...