16 Oktober 2017

Pengertian dan Fungsi Bank

Hasil gambar untuk bank
1.  Pengertian Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,  bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.


2.  Fungsi Bank
Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Bank dapat mendorong upaya peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Howard D.Crosse dan George H.Hempel dalam bukunya yang berjudul Management Policies for Commercial Banks mengungkapkan bahwa terdapat tujuh fungsi pokok bank, yaitu sebagai berikut.
a.    penciptaan kredit
b.    fungsi giral
c.    penanaman dan penagihan
d.    akumulasi tabungan dan investasi
e.    jasa-jasa trust
f.    jasa-jasa lain-lain
g.    perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
Untuk lebih jelasnya perhatikan uraian berikut ini.

a.   Penghimpun Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa sumber dana, di antaranya sebagai berikut.
1)   Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
2)   Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan, seperti tabungan, giro dan deposito.
3)   Dana dari lembaga keuangan berupa pinjaman seperti  kredit likuiditas dan Call Money (dana  yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

b.   Penyalur/Pemberi Kredit
Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit.  Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank memegang prinsip kehatian-hatian serta memerhatikan prinsip 5 C yakni sebagai berikut.
1)   Character, yaitu karakter dan kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral pemohon kredit.
2)   Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan  kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
3)   Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
4)   Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
5)   Condition of economies, yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
Dalam pemberian kredit, biasanya terkandung berbagai unsur. Berikut adalah unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit.
1)   Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2)   Kesepakatan
Kesepakatan biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya. Kemudian  dituangkan pula dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3)   Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan biasanya memiliki jangka waktu. Jangka waktu ini merupakan masa pengembalian kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi kredit dan penerima kredit.
4)   Risiko
Risiko kredit terjadi karena adanya tenggang waktu. Adanya tenggang waktu ini memungkinkan pengembalian kredit menjadi macet atau yang dikenal dengan kredit macet. Semakin panjang jangka waktu kredit, semakin besar pula risikonya.
5)   Balas Jasa
Bagi bank, balas jasa merupakan keuntungan atau pen­dapatan atas pemberian kredit. Dalam bank konvensional, balas jasa ini dikenal dengan bunga. Sementara bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, balas jasanya ditentukan dengan margin bagi hasil. Selain bunga, bank juga mendapatkan keuntungan lain karena membebankan biaya administrasi kredit kepada nasabah.

c.   Pelayan Jasa
Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit, e-money, dan pelayanan lainnya.


1 komentar:

  1. MGM Resorts, LLC. Profile – Company Connections | Dr. Johns
    The 의왕 출장마사지 Company Connections page allows you to connect your MGM 의정부 출장마사지 Resorts, LLC employees and 논산 출장샵 government to a 진주 출장안마 gaming hub. 문경 출장마사지

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...