1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain,yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK. Lebih lanjut, pasal 2 UU tersebut
menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
Undang-Undang OJK.
Adanya OJK menjadikan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lain beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK. Demikian pula, otoritas pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK.
Lembaga OJK adalah lembaga independen yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali hal tertentu yang
diatur dalam UU OJK.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa OJK adalah lembaga
negara yang independen yang diberi kewenangan
untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan
di Indonesia. Lembaga keuangan yang diatur dan diawasinya adalah perbankan,
pasar modal dan Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri atas
asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.
2. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan
pengertian OJK yang sudah dijelaskan sebelumnya, menurut Anda, bagaimana
sesungguhnya fungsi, tugas dan wenenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan. Adapun tujuan dibentuknya
OJK adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. Mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
c. Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tujuan tersebut, OJK memiliki tiga
tugas utama, yaitu pertama: tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kedua,
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di
sektor pasar modal; ketiga, tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di
sektor perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Khusus terkait dengan pengawasan bank, tugas OJK meliputi empat hal sebagai
berikut.
a. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kelembagaan bank;
b. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank;
c. Pengaturan dan pengawasan
mengenai kehati-hatian bank; serta
d. Pemeriksaan bank.
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek
kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan
microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup
pengaturan dan pengawasan macroprudential sebagaimana sudah dijelaskan
pada sub bab sebelumnya merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik
Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor
perbankan, OJK mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Wewenang yang berhubungan dengan
tugas pengaturan dan pengawasan kelembagaan
Bank meliputi; perizinan untuk pendirian
bank, pembukaan kantor bank, anggaran
dasar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan dan sumber daya manusia,
merger, konsolidasi dan akuisisi bank,
serta pencabutan izin usaha bank; dan
kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b. Wewenang yang berhubungan dengan tugas pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan Bank meliputi; Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset,
rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman
terhadap simpanan, dan pencadangan bank; Laporan bank yang terkait dengan
kesehatan dan kinerja bank; Sistem informasi debitur; Pengujian kredit (credit
testing); dan Standar akuntansi bank.
c. Wewenang yang berhubungan dengan
pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian
bank meliputi; manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan;
d. Wewenang untuk melakukan
pemeriksaan bank.
Khusus dalam rangka menjalankan tugas pengaturan
industri jasa keuangan, OJK juga memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
a. menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang No 21 Tahun 2011
tentang OJK;
b. menetapkan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
c. menetapkan peraturan dan
keputusan OJK;
d. menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
e. menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f. menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
di sektor jasa keuangan
Adapun khusus terkait dengan tugas pengawasan industri jasa keuangan, OJK
mempunyai wewenang,yaitu:
a. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak
tertentu;
e. melakukan penunjukan pengelola
statuter;
f. menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
g. menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan
h. memberikan dan/atau mencabut:
1) izin usaha;
2) izin orang perseorangan;
3) efektifnya pernyataan
pendaftaran;
4) surat tanda terdaftar;
5) persetujuan melakukan kegiatan
usaha;
6) pengesahan;
7) persetujuan atau penetapan
pembubaran; dan
8) penetapan lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tujuan, fungsi dan tugas OJK dapat
disederhanakan dalam tabel 5.3 sebagai berikut.
Tabel Tujuan,
Fungsi dan Tugas OJK
Tujuan
|
Fungsi
|
Tugas
|
a. Agar kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b. Agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil
c. Agar mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
|
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
|
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.
|
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berkoordinasi dengan otoritas
lain, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Dalam hal terjadi bank bermasalah dalam kesehatannya,
OJK memberikan informasi kepada LPS. LPS juga dapat melakukan pemeriksaan
terhadap bank terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya melalui koordinasi
dengan OJK. Demikian pula apabila bank mengalami kesulitan likuiditas atau
kesehatan bank memburuk, OJK menginformasikan bank tersebut ke Bank Indonesia agar melakukan
langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya.
Koordinasi OJK dengan Bank Indonesia dalam membuat
peraturan pengawasan di bidang perbankan, antara lain.
a. kewajiban pemenuhan modal
minimum bank;
b. sistem informasi perbankan yang terpadu;
c. kebijakan penerimaan dana dari
luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
d. produk perbankan, transaksi
derivatif, atau kegiatan usaha bank lain;
e. penentuan institusi bank yang
masuk kategori systemically important bank; dan
f. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan
informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar