20 Oktober 2017

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hasil gambar untuk ojk
1.  Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK. Lebih lanjut, pasal 2 UU tersebut menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,  bebas  dari campur  tangan  pihak  lain,  kecuali  untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang OJK.

Adanya OJK menjadikan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK. Demikian pula, otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK. Lembaga OJK adalah lembaga independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali hal tertentu yang diatur dalam UU OJK.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa OJK adalah lembaga negara yang independen yang diberi kewenangan  untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan yang diatur dan diawasinya adalah perbankan, pasar modal dan Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri atas asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

2.  Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan pengertian OJK yang sudah dijelaskan sebelum­nya, menurut Anda, bagaimana sesungguhnya fungsi, tugas dan wenenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun tujuan dibentuknya  OJK adalah sebagai berikut.
a.    Kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.    Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
c.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tujuan tersebut, OJK memiliki tiga tugas utama, yaitu pertama: tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;  kedua,  tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; ketiga, tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga  pembiayaan,  dan  lembaga  jasa keuangan lainnya.
Khusus terkait dengan pengawasan bank, tugas OJK meliputi empat hal sebagai berikut.
a.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank;
b.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank;
c.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kehati-hatian bank; serta
d.    Pemeriksaan bank.
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan micro­prudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential sebagaimana sudah dijelaskan pada sub bab sebelumnya merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.    Wewenang yang berhubungan dengan tugas pengaturan  dan  pengawasan  kelembagaan Bank meliputi; perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b.    Wewenang yang berhubungan dengan  tugas pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan Bank meliputi; Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; Sistem informasi debitur; Pengujian kredit (credit testing); dan Standar akuntansi bank.
c.    Wewenang yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian bank meliputi; manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan;
d.    Wewenang untuk melakukan pemeriksaan bank.
Khusus dalam rangka menjalankan tugas pengaturan industri jasa keuangan, OJK juga memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
a.    menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK;
b.    menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.    menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d.    menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.    menetapkan  kebijakan  mengenai  pelaksanaan  tugas OJK;
f.    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g.    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h.    menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.     menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
Adapun khusus terkait dengan tugas pengawasan industri jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang,yaitu:
a.    menetapkan kebijakan operasional pengawasan ter­hadap kegiatan jasa keuangan;
b.    mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang di­laksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.    melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, per­lindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.    memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.    melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.    menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.    menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan
h.    memberikan dan/atau mencabut:
1)    izin usaha;
2)    izin orang perseorangan;
3)    efektifnya pernyataan pendaftaran;
4)    surat tanda terdaftar;
5)    persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6)    pengesahan;
7)    persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8)    penetapan lainnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tujuan, fungsi dan tugas OJK dapat disederhanakan dalam tabel 5.3 sebagai berikut.
Tabel Tujuan, Fungsi dan Tugas OJK
Tujuan
Fungsi
Tugas
a.  Agar kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b.  Agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c.  Agar mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan

a.  Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b.  Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
c.  Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berkoordinasi dengan otoritas lain, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam hal terjadi bank bermasalah dalam kesehatannya, OJK memberikan informasi kepada LPS. LPS juga dapat melakukan pe­meriksaan terhadap bank terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya melalui koordinasi dengan OJK. Demikian pula apabila bank mengalami kesulitan likuiditas atau kesehatan bank memburuk, OJK menginformasikan bank tersebut ke Bank Indonesia agar melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya.
Koordinasi OJK dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan, antara lain.
a.    kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
b.    sistem informasi perbankan yang terpadu;
c.    kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
d.    produk perbankan, transaksi derivatif, atau kegiatan usaha bank lain;
e.    penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
f.    data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...