16 Oktober 2017

Jenis Bank

Hasil gambar untuk jenis bank
Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut.
1)   Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan aspek kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut.

a)   Bank Umum
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya  memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti  kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi serta kredit konsumtif, contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB), dan sebagainya.
Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut.
(1)  Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contoh Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank BII,
(2)  Bank umum non-devisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi valuta asing. Contoh, BTPN, Bank Jasa Jakarta, dan Bank Kesejahteraan.

b)   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa BPR adalah  bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakuan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki izin usaha money changer dari Bank Indonesia.
Tabel Perbedaan Bank Umum dan BPR
No
Bank Umum
BPR
1.

Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

2.

Menghimpun  dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro

Umumnya tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakuan transaksi valuta asing,tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali yang sudah mendapat ijin money changer dari Bank Indonesia.
3.

Contohnya Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA, dan Bank BII
Contoh BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha, dan BPR Sri Artha Lestari


2)   Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi lima macam yakni sebagai berikut.
a)    Bank Pemerintah
Bank pemerintah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
b)   Bank Swasta Nasional                  
Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh Bank Mega dan Bank Bukopin.
c)    Bank Pembangunan Daerah
Bank pembangunan daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh Bank Jabar Banten (Bank BJB), Bank  DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim dan sebagainya.
d)   Bank campuran
Bank campuran, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan swasta, atau oleh swasta dan asing. Contoh Bank NISP, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank OCBC, atau Bank Danamon.
e)    Bank asing
Bank Asing, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya BCA, AMRO Bank, Bank of America (BOA), Bank Of Tokyo (BOT), City Bank, HSBC Bank dan sebagainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...