Bank dapat
dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut.
1) Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan aspek
kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk
lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut.
a) Bank Umum
UU Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan
usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro,
serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk
pinjaman (kredit), seperti kredit
produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi serta kredit
konsumtif, contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan
Kendaraan Bermotor (KKKB), dan sebagainya.
Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi
dua macam sebagai berikut.
(1) Bank umum devisa, yaitu bank umum
yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing.
Contoh Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank BII,
(2) Bank umum non-devisa, yaitu bank
umum yang tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi valuta asing. Contoh,
BTPN, Bank Jasa Jakarta, dan Bank Kesejahteraan.
b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
UU Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR adalah menghimpun dana
dalam bentuk tabungan dan deposito, serta
menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR
tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha
perasuransian, dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakuan transaksi valuta
asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki izin
usaha money changer dari Bank Indonesia.
Tabel Perbedaan
Bank Umum dan BPR
No
|
Bank Umum
|
BPR
|
1.
|
Memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran
|
Tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran
|
2.
|
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro
|
Umumnya tidak diperbolehkan
menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian, dan
mengikuti kliring. Khusus untuk melakuan transaksi valuta asing,tidak semua
BPR bisa melakukannya, kecuali yang sudah mendapat ijin money changer
dari Bank Indonesia.
|
3.
|
Contohnya Bank Mandiri, Bank
BNI, Bank BRI, Bank BCA, dan Bank BII
|
Contoh BPR Karyajatnika
Sadaya, BPR Eka Bumi Artha, dan BPR Sri Artha Lestari
|
2) Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan
kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi lima macam yakni sebagai berikut.
a) Bank Pemerintah
Bank pemerintah
yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki
oleh pemerintah. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
b) Bank Swasta Nasional
Bank swasta
nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar
dimiliki oleh swasta nasional. Contoh Bank Mega dan Bank Bukopin.
c) Bank Pembangunan Daerah
Bank pembangunan
daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh Bank Jabar Banten (Bank BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim dan sebagainya.
d) Bank campuran
Bank campuran,
yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan
swasta, atau oleh swasta dan asing. Contoh Bank NISP, Bank Permata, Bank CIMB
Niaga, Bank OCBC, atau Bank Danamon.
e) Bank asing
Bank Asing, yaitu
bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya BCA,
AMRO Bank, Bank of America (BOA), Bank Of Tokyo (BOT), City
Bank, HSBC Bank dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar