Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pada bulan Ramadan, setelah menunaikan shalat tarawih dengan witir, bolehkah melaksanakan shalat tahajud sebelum makan sahur (dan ditutup dengan witir juga)? Terima kasih.
Budi ks (**budi@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Tahajud setelah tarawih
Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:
Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,
Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadis,
Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, “Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.r. Abu Daud dan Turmudzi). Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada witir dalam semalam.” (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Ghadyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Alu Syekh, dan Syekh Bakr Abu Zaid)
Bagaimana cara mengakhiri tarawih bersama imam?
Ada dua cara:
Catatan
Syekh Shaleh Al-Fauzan mengatakan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan, 1:435)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.Konsultasi Syariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Budi ks (**budi@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Tahajud setelah tarawih
Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:
Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (H.r. Abu Daud dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadis,
لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, “Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.r. Abu Daud dan Turmudzi). Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada witir dalam semalam.” (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Ghadyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Alu Syekh, dan Syekh Bakr Abu Zaid)
Bagaimana cara mengakhiri tarawih bersama imam?
Ada dua cara:
- Anda ikut shalat witir bersama imam sampai selesai, dan nanti tidak witir lagi.
- Ketika imam salam pada saat shalat witir, Anda berdiri dan menggenapkannya dengan satu rakaat, sehingga Anda belum dianggap melakukan witir. Kemudian, di akhir malam, Anda bisa shalat tahajud dan melakukan witir.
Catatan
Syekh Shaleh Al-Fauzan mengatakan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan, 1:435)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.Konsultasi Syariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar