6 Agustus 2011

Perangkat Koperasi Sekolah

Seperti halnya dengan koperasi yang lain, koperasi sekolah juga memiliki perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.


a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan paling sedikit setahun sekali.
Di dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.
1) Anggaran dasar.
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6) Pembagian sisa hasil usaha.
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b. Pengurus Koperasi Sekolah
Pengurus koperasi sekolah merupakan pemegang kepercayaan yang diberikan para anggota, sehingga pengurus harus bertanggung jawab kepada anggota. Untuk menjadi pengurus koperasi ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu mengetahui kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengurus.
Adapun pengurus koperasi sekolah, terdiri atas:
1) para siswa anggota koperasi sekolah,
2) kepala sekolah dapat menunjuk beberapa guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 7 dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota.
Berikut ini tugas pengurus koperasi sekolah.
1) Mengelola usaha koperasi.
2) Menyelenggarakan rapat anggota.
3) Mengajukan rancangan/rencana kerja kepada rapat anggota.
4) Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi kepada rapat anggota.
5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi kepada rapat anggota.

c. Pengawas Koperasi Sekolah
Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.
Berikut ini tugas pengawas koperasi sekolah.
1) Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.
2) Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota.
Berikut ini kekhususan pengawas.
1) Apabila tidak mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai badan pemeriksa.
2) Pengawas yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.
3) Guru sebagai pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...