Cara untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk panitia pendirian koperasi sekolah oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Panitia tersebut dipilih dari siswa yang didampingi oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan koperasi sekolah.
1) Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2) Menentukan waktu dan acara.
3) Membuat undangan.
b. Kantin atau Kafetaria
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia sebagai berikut.
1) Panitia pendiri terdiri atas tiga orang siswa dan dua orang guru.
2) Panitia pendiri yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan menjadi pengurus.
3) Mempersiapkan konsep anggaran dasar sesuai dengan pedoman yang sudah dipersiapkan.
4) Rapat pembentukan cukup dihadiri dari perwakilanperwakilan dari tiap kelas.
5) Meminta petunjuk teknis pelaksanaan rapat pembentukan ke Dinas Koperasi oleh PKM di daerah setempat.
b. Tahap Pelaksanaan
Setelah panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswa-siswa, kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan PKM, pejabat dari Depdiknas, dan pengurus komite sekolah.
Pelaksanaan rapat pembentukan berisi tentang:
1) penjelasan panitia pendiri,
2) membahas dan mengesahkan anggaran dasar,
3) membuat akta pendirian,
4) menyusun pengurus dan pengawas, serta
5) menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah.
c. Tahap Pengesahan
Apabila dalam rapat pembentukan, pengurus sudah terbentuk maka pengurus tersebut harus membuat surat permohonan pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM kabupaten/kota setempat dengan dilampiri:
1) akta pendirian,
2) berita acara pendirian koperasi sekolah,
3) daftar hadir peserta rapat pembentukan,
4) neraca awal, dan
5) daftar susunan pengurus dan pengawas.
Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat akan memberikan surat tanda terima dokumen tersebut beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi sekolah harus sudah diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi melakukan peninjauan ke tempat koperasi tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat, maka Departemen Koperasi akan memberikan pengesahan atas berdirinya koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah resmi didirikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar