5 Agustus 2011
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5 UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:
1) Koperasi dalam Melaksanakan Prinsip Koperasi
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksud dari sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi adalah untuk menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela ini juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi.
Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar