5 Agustus 2011

Langkah Pendirian Koperasi

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi.
a. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mendirikan koperasi sebagai berikut:

a. Tahap Persiapan
Adapun persiapan-persiapan yang dilakukan dalam mendirikan koperasi yaitu dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Berikut ini adalah tugas dari panitia.
1) Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan pejabat yang menangani urusan koperasi.
2) Menyiapkan daftar hadir.
3) Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Menyiapkan berita acara rapat.

b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat serta undangan lainnya dengan susunan acara pokok berikut ini.
1) Pembukaan.
2) Penyuluhan oleh pejabat pemerintah yang menangani koperasi.
3) Pengesahan berdirinya koperasi.
4) Membahas dan mengesahkan AD dan ART.
5) Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas koperasi.
6) Penutup.

c. Tahap Pengesahan
Pada tahap ini pengurus mengajukan surat permohonan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan akta pendirian koperasi, yaitu Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan hal-hal berikut ini.
1) Dua rangkap akta pendirian, salah satunya bermeterai cukup.
2) Berita acara rapat pembentukan koperasi.
3) Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
4) Rencana awal kegiatan koperasi.
5) Daftar hadir rapat pembentukan.
6) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing anggota pendiri.
Hasil penelitian pejabat yang berwenang serta yang bersangkutan berpendapat bahwa anggaran dasar koperasi tersebut tidak bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka pejabat tersebut mengesahkan akta pendirian koperasi dengan surat keputusan atas nama Menteri Negara Koperasi, PKM. Pengesahan akta pendirian koperasi tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut diumumkan dalam berita negara RI dan biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...