6 Agustus 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dapat memperoleh dan mencari laba untuk menutup pembiayaan usaha seperti gaji karyawan, biaya kantor, biaya pergudangan, serta biaya lainnya. Tetapi laba yang dicari bukanlah laba dalam tingkatan setinggi-tingginya namun laba yang wajar karena koperasi bukanlah lembaga yang profit oriented. Laba bagi koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. Pada akhir tahun, setelah memperhitungkan berbagai macam biaya dan ternyata terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggotanya sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Jasa usaha anggota maksudnya adalah transaksi usaha dan partisipasi modal. 
Berikut ini pembagian SHU oleh koperasi.

1. SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk:
a. cadangan koperasi,
b. para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota,
c. dana pengurus,
d. dana pegawai atau karyawan,
e. dana pendidikan koperasi,
f. dana sosial, dan
g. dana pembangunan daerah kerja.

2. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh bukan anggota dibagikan untuk:
a. cadangan koperasi,
b. dana pengurus,
c. dana pegawai,
d. dana pendidikan koperasi,
e. dana sosial, dan
f. dana pembangunan daerah kerja.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota.
Adapun perhitungan SHU secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

1. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.

2. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan (kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan dimanfaatkan untuk:
a. menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat mengalami kerugian,
b. memperkuat modal atau memperluas usaha, dan
c. menyimpan dana pada koperasi lain.

3. Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing.

4. Bagi pengurus serta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari SHU dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari SHU yang digunakan untuk:
a. biaya perawatan karyawan sakit,
b. biaya bila mengalami musibah,
c. keperluan rekreasi, dan
d. menyediakan atau membantu pengadaan perumahan.

5. Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang nantinya digunakan untuk:
a. mendirikan dan membiayai pendidikan perkoperasian, dan
b. menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.

6. Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha ketentuannya sebagai berikut:
a. maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota, dan
b. minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum.
7. Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan digunakan untuk:
a. membantu korban bencana alam;
b. membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan lain-lain;
c. membantu pembangunan sarana ibadah, dan sebagainya.
Pembagian SHU di atas ditentukan dalam rapat anggota, sehingga pembagian SHU antarkoperasi memiliki perbedaan termasuk dana pembangunan daerah maupun dana sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...