Untuk menjalankan kegiatannya koperasi sekolah memerlukan modal. Modal koperasi sekolah dapat diperoleh dari anggota maupun dari luar anggota.
a. Modal Sendiri
Seperti halnya koperasi secara umum, koperasi sekolah juga mempunyai modal sendiri. Berikut ini modal dalam koperasi sekolah.
1) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah.
2) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah secara periodik dan teratur dengan jumlah yang sama untuk semua anggota.
3) Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah, dimana besarnya simpanan tidak ditentukan, tergantung kepada anggota. Simpanan ini sifatnya tidak wajib.
4) Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi sekolah bila diperlukan.
b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari luar anggota yang terdiri atas:
1) bantuan dari komite sekolah,
2) bantuan dari instansi pemerintah misalnya Dinas Koperasi dan PKM,
3) hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma dari pihak lain,
4) pinjaman dari koperasi sekolah yang lain, dan
5) sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar