5 Agustus 2011

Jenis Koperasi Menurut Sifat Usahanya

Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu:

1) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan sebagainya.

2) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.

3) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.

4) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, sepertib koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat.
Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.


5) Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.
KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
a) Perkreditan.
b) Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
c) Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
d) Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e) Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...