6 Agustus 2011

Keanggotaan Koperasi Sekolah

Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang mendirikan koperasi tersebut.

a. Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah
Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah.
1) Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.
2) Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
3) Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

b. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Sekolah
Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila seperti berikut ini.
1) Siswa meninggal dunia.
2) Siswa pindah sekolah.
3) Berhenti sekolah karena tamat, lulus, atau alasan lain.
4) Ketentuan lain yang termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak melaksanakan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.

c. Hak Anggota Koperasi Sekolah
Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.
1) Menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3) Mengemukakan saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota.
4) Memperoleh pelayanan yang sama antara sesama anggota.
5) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi.
6) Memperoleh dana dan menikmati SHU.

d. Kewajiban Anggota Koperasi Sekolah
Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut ini.
1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2) Ikut aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3) Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...