Pembubaran koperasi sekolah dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM kabupaten/kotamadya daerah setempat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
a. Koperasi sekolah mengalami kerugian terus menerus.
b. Terdapat kesalahan dalam pengelolaan.
c. Ditutup oleh pemerintah karena bertentangan dengan ketertiban umum dan undang-undang.
d. Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar