5 Agustus 2011

Perangkat Organisasi Koperasi


Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan:
1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir berikut ini.
1) Anggaran dasar.
2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6) Pembagian sisa hasil usaha.
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya dapat di pilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.
1) Pasal 30 Ayat 1
Tugas pengurus koperasi sebagai berikut:
a) mengelola koperasi dan usahanya,
b) mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi,
c) menyelenggarakan rapat anggota,
d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
e) menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik, dan
f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pasal 30 Ayat 2
Wewenang pengurus koperasi seperti berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d) Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.

c. Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD).
Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
1) Tugas Pengawas Menurut Pasal 39 Ayat 1
a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c) Membuat laporan tertulis.
2) Wewenang Pengawas Menurut Pasal 39 Ayat 2
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...