5 Agustus 2011

Pengertian Koperasi


Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation”
yang terdiri dari kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal
katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.
Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun
1992 tersebut, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang
bekerja secara bersama-sama, atau bergotong royong berdasarkan
persamaan hak dan kewajiban, untuk memajukan kepentingankepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian koperasi merupakan badan usaha yang memiliki ciriciri berikut ini.
a. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
b. Koperasi dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong-royong berdasarkan
persamaan derajat, hak, dan kewajiban.
c. Semua kegiatan koperasi tidak boleh dengan paksaan.
d. Tujuan koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...