1. Peranan Pemerintah
Peranan pemerintah dalam perkembangan dan pengembangan koperasi di Indonesia terlihat dari adanya penetapan perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. Penetapan perundang-undangan tersebut diharapkan mampu memperbaiki dan memandirikan koperasi.
Berikut ini langkah-langkah yang ditempuh pemerintah untuk memandirikan koperasi.
a. Memperkenalkan pengetahuan yang terkait dengan koperasi kepada masyarakat serta memberikan berbagai bantuan serta fasilitas.
b. Memberikan kebebasan kepada koperasi untuk melakukan langkahlangkah tertentu secara mandiri.
c. Memberikan kebebasan sepenuhnya kepada koperasi apabila ia telah mampu berswadaya, swakarya, dan swasembada.
Selain itu peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan pembinaan untuk mengembangkan kreativitas masyarakat. Namun demikian pola pembinaan yang diterapkan bersifat kondisional dan situasional, artinya sesuai dengan tingkat kemajuan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Pembinaan dari pemerintah harus dilakukan dari dua aspek, yaitu aspek bisnis dan edukatif. Pemerintah diminta untuk memikirkan bagaimana pendidikan mengenai koperasi bisa diketahui oleh masyarakat sehingga mereka bersedia untuk aktif dalam koperasi tanpa paksaan.
2. Peran Internal Koperasi
Secara kelembagaan koperasi memiliki ruang gerak yang paling terbatas dibandingkan lembaga lain di bidang yang sama. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah jarang yang bersifat kondusif bagi perkembangan koperasi.
Koperasi hanya bergerak pada usaha pertokoan atau simpan pinjam saja. Padahal, sebenarnya ada banyak peluang usaha yang mungkin ditangani koperasi. Namun karena berbagai keterbatasan itulah koperasi jarang ada yang memanfaatkannya.
Bagi kalangan internal koperasi, terutama pengurus koperasi mereka perlu merespon setiap kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui langkah-langkah yang menunjang terciptanya profesionalitas. Profesionalitas merupakan salah satu hal yang mampu menunjang terciptanya kemandirian koperasi. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung profesionalitas pengurus koperasi.
a. Para pengurus koperasi harus memahami prinsip-prinsip pengelolaan koperasi secara cermat.
b. Pengurus perlu menetapkan suatu mekanisme kerja yang mampu menunjang kelancaran usaha koperasi.
c. Perlu membangun hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara koperasi dengan lembaga ekonomi lainnya, misalnya BUMN, swasta, dan koperasi lainnya untuk memperkuat usaha yang telah ditekuni.
d. Pengurus koperasi sebaiknya menambah pengetahuan baik yang bersifat teknis, misalnya keterampilan pembukuan, administrasi keuangan, pemasaran dan kemampuan manajerial.
3. Tantangan, Kendala, dan Peluang Koperasi
Dengan adanya globalisasi dan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi membawa dampak bagi persaingan dunia usaha. Agar usaha koperasi dapat bertahan maka koperasi harus dapat menganalisis tantangan, kendala, dan peluang yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh.
a. Tantangan
Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian yang menjadi tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat.
b. Kendala Koperasi
Untuk menjawab tantangan di atas, koperasi harus menyadari adanya kendala yang dihadapi koperasi. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal koperasi.
1) Kendala Internal
a) Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan; lemahnya daya inovasi dan kreativitas; rendahnya disiplin; tidak adanya etos kerja, dan profesionalisme.
b) Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan kemitraan.
c) Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi.
2) Kendala Eksternal
a) Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan persebaran yang kurang merata.
b) Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi.
c) Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.
d) Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur persaingan sehat dan adil.
e) Belum mantapnya pembinaan usaha nasional baik antarsektor dan antargolongan ekonomi maupun antar daerah.
Dalam menghadapi kendala baik internal maupun eksternal, membutuhkan kerja keras dari pemerintah (instansi terkait, dinas koperasi/departemen teknis, dan sebagainya) terlebih dari internal koperasi sendiri harus berusaha dengan keras mengatasi kendala tersebut.
c. Peluang Koperasi
Koperasi dalam kegiatan usahanya di masa mendatang diharapkan mampu memanfaatkan peluang usaha baru. Berikut ini peluang usaha yang diharapkan.
1) Adanya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan peluang bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi lebih kuat dan mandiri.
2) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha koperasi di masa depan.
3) Terbukanya perekonomian dunia memberikan peluang bagi koperasi, yaitu makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi dan makin terbukanya perekonomian kesempatan kerja sama internasional antara gerakan koperasi di berbagai bidang.
4) Adanya perubahan struktur perekonomian nasional dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar