Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi.
1. Keputusan Rapat Anggota
Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.
2. Keputusan Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini.
a. Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang koperasi.
b. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, berdasarkan keputusan pengadilan.
c. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi, misalnya koperasi tersebut pailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar