5 Agustus 2011

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

a. Syarat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini syarat keanggotaan koperasi.
1) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
2) Menerima landasan dan asas koperasi.
3) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

b. Sifat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
1) Terbuka dan sukarela.
2) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3) Tidak dapat dipindahtangankan.

c. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
1) Meninggal dunia.
2) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
3) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

d. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

e. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
1) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
4) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
6) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...