Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut.
a. Pasal 6
1) Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2) Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
b. Pasal 7
1) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
1) daftar nama pendiri;
2) nama dan tempat kedudukan;
3) ketentuan mengenai keanggotaan;
4) ketentuan mengenai rapat anggota;
5) ketentuan mengenai pengelolaan;
6) ketentuan mengenai permodalan;
7) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan
9) ketentuan mengenai sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar