Koperasi sekolah merupakan wadah kegiatan ekonomi siswa di sekolah. Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini ciri khas koperasi sekolah.
a. Tidak berbadan hukum namun diakui sebagai koperasi.
b. Anggotanya terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah sederajat dengannya.
c. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggotanya tersebut menjadi siswa sekolah yang bersangkutan.
d. Diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar