Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar