6 Oktober 2010

Syarat Pembayaran & Penyerahan Barang Dagang


a. Syarat Pembayaran Barang Dagang
Syarat pembayaran merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli atas pembayaran barang
dagang yang dibeli. Syarat pembayaran ini berkaitan dengan potongan tunai, jangka waktu
pembayaran, dan besarnya potongan yang diberikan. Berikut beberapa syarat pembayaran yang
terjadi dalam perjanjian jual beli secara kredit.
1) Syarat n/30, artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadi transaksi jual
beli.
2) Syarat 2/10, n/30, artinya jika pembayaran dilakukan sebelum 10 hari setelah terjadi transaksi
atau kurang akan mendapat potongan 2%, dan pembayaran faktur paling lambat 30 hari setelah
transaksi.
3) Syarat 2/10, 1/15, n/10, artinya jika pembayaran dilakukan 10 hari atau kurang akan
mendapatkan potongan 2%. Namun, jika pembayaran dilakukan setelah 10 hari sampai 15
hari, akan mendapatkan potongan 1%. Pembayaran faktur paling lambat 30 hari setelah
transaksi.
4) Syarat EOM (end of month), artinya pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan
berjalan.
5) n/10 EOM, artinya pembayaran harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir bulan tanpa
potongan.





Potongan Rabat
Produsen atau grosir akan menerbitkan daftar harga atau katalog yang berisi harga barang yang
diproduksinya. Pembeli yang melakukan pembelian dalam jumlah besar akan mendapatkan potongan khusus
dari harga resmi yang tercantum dalam daftar harga. Potongan semacam ini disebut rabat. Rabat adalah
potongan harga atau pengurangan harga yang disepakati oleh pembeli dan penjual.
Rabat diberikan penjual kepada pembeli dengan tujuan sebagai berikut.
a.    Untuk menghindarkan biaya pembuatan dan pengedaran katalog karena adanya perubahan harga. Dengan
adanya kebijakan rabat, maka perubahan harga dapat dilakukan dengan mengubah kebijakan rabat,
tanpa harus membuat dan mengedarkan katalog yang baru.
b.    Untuk memberikan pengurangan harga bagi konsumen yang melakukan pembelian dalam jumlah besar.
c.    Untuk memberikan harga yang berbeda bagi golongan konsumen yang berbeda. Misalnya, produsen
barang bisa memberikan harga yang berbeda untuk pengecer, dealer, dan grosir.
Rabat bisa ditetapkan dalam bentuk tarif tunggal atau tarif berganda. Rabat digunakan untuk menetapkan
harga jual barang yang sebenarnya.




b.    Syarat Penyerahan Barang Dagang
Syarat penyerahan barang dagang berkaitan dengan pindahnya hak milik atas barang yang
diperjualbelikan. Dengan demikian dapat ditentukan siapa yang akan menanggung beban
pengangkutan. Jadi, syarat penyerahan barang merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli
tentang pemindahan barang yang disertai beban pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang
pembeli. Beberapa syarat yang digunakan dalam penyerahan barang sebagai berikut.
1) Free on Board Shipping Point atau Franco Gudang Penjual
Artinya semua ongkos dan risiko pengiriman barang menjadi tanggung jawab pembeli. Penjual
sudah mengakui sebagai transaksi penjualan pada saat barang tersebut keluar dari gudang.
2) FOB Destination Point atau Franco Gudang Pembeli
Artinya penjual harus menanggung semua ongkos dan risiko pengiriman barang sampai di
gudang pembeli. Penjual baru dapat mengakui penjualan apabila barang tersebut telah sampai
ke pihak pembeli.
3) Cost Insurance and Freight
Artinya penjual menanggung semua beban pengangkutan dan asuransi barang tersebut selama
di perjalanan. Biasanya terjadi dalam transaksi jual beli pada perdagangan ekspor impor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...