Kegagalan pasar,
seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun, yang harus
diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil yang
baik, walaupun tujuannya baik. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi
pemerintah dalam menentukan kebijakan yaitu adanya konflik (trade off ) antara tujuan yang ingin dicapai. Misalnya konflik antara tujuan
efisiensi dan pemerataan. Agar rumah dapat terjangkau oleh rakyat kecil yang
berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi. Tetapi, pemberian subsidi
itu cenderung mengorbankan efisiensi, karena uang subsidi dapat dialokasikan ke
sektorsektor lain yang lebih produktif.
Tujuan dilakukannya
campur tangan pemerintah adalah sebagai berikut.
- Menjamin agar kesamaan hak bagi setiap individu dapat tetap terwujud dan eksploitasi dapat dihindarkan.
- Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan yang teratur dan stabil.
- Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaanperusahaan besar yang dapat memengaruhi pasar, agar mereka tidak menjalankan praktik-praktik monopoli yang merugikan.
- Menyediakan barang publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat dapat dihindari atau dikurangi.
3. Intervensi
Pemerintah dalam Ekonomi Mikro
a. Kontrol Harga
Tujuan kontrol harga
adalah untuk melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang
paling umum digunakan adalah penetapan harga dasar (floor price) dan harga maksimum (ceiling price).
1) Penetapan Harga
Dasar (Floor Price)
Harga dasar merupakan
tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah. Penetapan harga dasar ini
bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang
dihasilkan dianggap terlalu rendah. Misalnya, jika pemerintah menetapkan harga
dasar gabah Rp4.000,00 per kilogram, pembeli harus membeli gabah dari petani
dengan harga serendah-rendahnya Rp4.000,00 per kilogram. Contoh lain, jika pemerintah
menetapkan upah minimum tenaga kerja Rp30.000,00 per hari, maka majikan harus
membayar tenaga kerja paling tidak Rp10.000,00 per hari.
2) Penetapan Harga
Maksimum (Ceiling Price)
Penetapan harga maksimum
(ceiling price) merupakan batas tertinggi harga penjualan
yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini
bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang
tidak terlalu tinggi. Di Indonesia yang paling terkenal misalnya penetapan
Harga Patokan Setempat (HPS) yang diberlakukan untuk semen.
3) Kuota Produksi
Selain dengan pembelian,
pemerintah dapat memengaruhi tingkat harga dengan melakukan kebijakan kuota
produksi (pembatasan produksi). Misalnya, pemerintah ingin menolong petani
jagung dengan cara membatasi jumlah produksi (kuota) jagung untuk meningkatkan
harganya.
b. Pajak Penjualan
dan Subsidi Penjualan
1) Pajak Penjualan
Dilihat dari satu sisi,
pajak memberatkan karena membuat harga barang menjadi lebih mahal. Namun, di
sisi lain, pajak dibutuhkan sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai
fungsi-fungsinya, khususnya fungsi redistribusi pendapatan dan fungsi
stabilitas ekonomi.
2) Subsidi Penjualan
Subsidi penjualan
merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha agar dapat
memproduksi dengan biaya lebih rendah. Tujuan dari diberikannya subsidi
penjualan agar produk yang dihasilkan di dalam negeri dapat bersaing dengan
produk impor. Dampak dari diberikannya subsidi penjualan terhadap keseimbangan
pasar yaitu harga barang menjadi turun dan jumlah barang yang ditawarkan
meningkat
c. Tarif dan Kuota
dalam Perdagangan Internasional
Dalam sistem
perekonomian terbuka (melakukan transaksi dengan perekonomian luar), harga
barang yang berlaku adalah harga internasional. Persoalannya adalah jika harga
domestik lebih tinggi daripada harga dunia. Dengan adanya mekanisme pasar
bebas, suatu negara melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya.
Walaupun dari sudut konsumen hal ini menguntungkan, tetapi demi melindungi industri
dalam negeri, pemerintah menempuh kebijakan proteksi dengan member lakukan tarif
(pajak impor) dan kuota impor (pembatasan jumlah impor)
Efek yang ditimbulkan
dari pengenaan tarif adalah:
- produsen domestik dapat meningkatkan produksinya karena adanya perlindungan harga yang ditimbulkan oleh tarif;
- konsumen menghadapi harga yang lebih tinggi sehingga harus mengurangi konsumsinya; dan
- pemerintah memperoleh penghasilan berupa tarif bea masuk.
Namun, efek sesungguhnya
dari penerapan tarif yaitu tim bulnya inefisiensi ekonomi. Pengenaan tarif akan
menimbulkan kerugian ekonomi bagi para konsumen, dan kerugian ini lebih besar
daripada keuntungan yang diterima pemerintah, misalnya pengenaan tarif pada
produk elektronik.
diposkan oleh: http://mas-labbaika.blogspot.com/
untuk
refreshing silakan kunjungi link berikut: http://mas-laroyba.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar