24 Oktober 2011

Peran dan Fungsi Pemerintah dalam Ekonomi Mikro


Kegagalan pasar, seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun, yang harus diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil yang baik, walaupun tujuannya baik. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi pemerintah dalam menentukan kebijakan yaitu adanya konflik (trade off ) antara tujuan yang ingin dicapai. Misalnya konflik antara tujuan efisiensi dan pemerataan. Agar rumah dapat terjangkau oleh rakyat kecil yang berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi. Tetapi, pemberian subsidi itu cenderung mengorbankan efisiensi, karena uang subsidi dapat dialokasikan ke sektorsektor lain yang lebih produktif.

Tujuan dilakukannya campur tangan pemerintah adalah sebagai berikut.
  1. Menjamin agar kesamaan hak bagi setiap individu dapat tetap terwujud dan eksploitasi dapat dihindarkan.
  2. Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan yang teratur dan stabil.
  3. Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaanperusahaan besar yang dapat memengaruhi pasar, agar mereka tidak menjalankan praktik-praktik monopoli yang merugikan.
  4. Menyediakan barang publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat dapat dihindari atau dikurangi.


3. Intervensi Pemerintah dalam Ekonomi Mikro

a. Kontrol Harga

Tujuan kontrol harga adalah untuk melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang paling umum digunakan adalah penetapan harga dasar (floor price) dan harga maksimum (ceiling price).

1) Penetapan Harga Dasar (Floor Price)
Harga dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah. Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah. Misalnya, jika pemerintah menetapkan harga dasar gabah Rp4.000,00 per kilogram, pembeli harus membeli gabah dari petani dengan harga serendah-rendahnya Rp4.000,00 per kilogram. Contoh lain, jika pemerintah menetapkan upah minimum tenaga kerja Rp30.000,00 per hari, maka majikan harus membayar tenaga kerja paling tidak Rp10.000,00 per hari.

2) Penetapan Harga Maksimum (Ceiling Price)
Penetapan harga maksimum (ceiling price) merupakan batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang tidak terlalu tinggi. Di Indonesia yang paling terkenal misalnya penetapan Harga Patokan Setempat (HPS) yang diberlakukan untuk semen.

3) Kuota Produksi
Selain dengan pembelian, pemerintah dapat memengaruhi tingkat harga dengan melakukan kebijakan kuota produksi (pembatasan produksi). Misalnya, pemerintah ingin menolong petani jagung dengan cara membatasi jumlah produksi (kuota) jagung untuk meningkatkan harganya.

b. Pajak Penjualan dan Subsidi Penjualan

1) Pajak Penjualan
Dilihat dari satu sisi, pajak memberatkan karena membuat harga barang menjadi lebih mahal. Namun, di sisi lain, pajak dibutuhkan sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai fungsi-fungsinya, khususnya fungsi redistribusi pendapatan dan fungsi stabilitas ekonomi.

2) Subsidi Penjualan
Subsidi penjualan merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha agar dapat memproduksi dengan biaya lebih rendah. Tujuan dari diberikannya subsidi penjualan agar produk yang dihasilkan di dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor. Dampak dari diberikannya subsidi penjualan terhadap keseimbangan pasar yaitu harga barang menjadi turun dan jumlah barang yang ditawarkan meningkat

c. Tarif dan Kuota dalam Perdagangan Internasional
Dalam sistem perekonomian terbuka (melakukan transaksi dengan perekonomian luar), harga barang yang berlaku adalah harga internasional. Persoalannya adalah jika harga domestik lebih tinggi daripada harga dunia. Dengan adanya mekanisme pasar bebas, suatu negara melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Walaupun dari sudut konsumen hal ini menguntungkan, tetapi demi melindungi industri dalam negeri, pemerintah menempuh kebijakan proteksi dengan member lakukan tarif (pajak impor) dan kuota impor (pembatasan jumlah impor)
Efek yang ditimbulkan dari pengenaan tarif adalah:
  1. produsen domestik dapat meningkatkan produksinya karena adanya perlindungan harga yang ditimbulkan oleh tarif;
  2. konsumen menghadapi harga yang lebih tinggi sehingga harus mengurangi konsumsinya; dan
  3. pemerintah memperoleh penghasilan berupa tarif bea masuk.

Namun, efek sesungguhnya dari penerapan tarif yaitu tim bulnya inefisiensi ekonomi. Pengenaan tarif akan menimbulkan kerugian ekonomi bagi para konsumen, dan kerugian ini lebih besar daripada keuntungan yang diterima pemerintah, misalnya pengenaan tarif pada produk elektronik.
untuk refreshing silakan kunjungi link berikut: http://mas-laroyba.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...