Produk bank dapat
dikelompokan menurut kegiatan utamanya yakni menghimpun dana dan menyalurkan
dana. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat (funding), produk
bank terdiri atas tabungan, giro, deposito
berjangka, dan sertifikat deposito yang secara umum dapat disebut dengan produk
simpanan. Simpanan adalah dana
yang dipercayakan
oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tahukah Anda apa bedanya tabungan dengan giro? Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek, bilyet giro, dan/atau
alat lainnya
yang dipersamakan
dengan itu. Tabungan dapat diartikan juga sebagai
simpanan uang di Bank yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan
buku tabungan yang berisi informasi
seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi
(PIN/Personal Identification Number).
Adapun giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Rekening Giro (Current Account) dapat
diartikan juga sebagai salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah
perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan
saja, selama jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Tahukah Anda apa itu cek? Cek adalah surat berharga
atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan
oleh bank apabila penabung mempunyai rekening Giro. Cek terdiri atas tiga jenis
yakni sebagai berikut.
1) Cek Atas Nama (Older Cheque)
Cek Atas Nama
adalah cek yang mencantumkan nama
penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada
cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera
pada cek tersebut.
2) Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Cek Atas Unjuk
adalah cek yang tidak mencantumkan
nama penerima dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa
cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima
pada cek tersebut.
3) Cek Silang (Cross Cheque)
Cek Silang adalah
Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberikan tanda garis menyilang pada
unjuk kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke
ujung kanan atas.Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya
dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.
Selain tabungan dan giro, dalam rangka
menghimpun dana dari masyarakat, bank menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. Deposito dapat dicairkan setelah jangka
waktu berakhir. Deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic
Roll Over). Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Dalam produk deposito, dikenal adanya istilah deposito
berjangka dan sertifikat deposito. Deposito Berjangka merupakan simpanan yang
pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai
jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 6 dan 12 sampai dengan 24 bulan. Deposito
Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik
perorangan atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya
dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku dimasing-masing bank.
Adapun sertifikat deposito
adalah simpanan dalam bentuk
deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan dengan
jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk
dalam bentuk sertifikat tanpa mencantumkan nama pemilik deposito. Sertifikat
Deposito dapat diperjual belikan kepada pihak lain. Pembayaran bunga Sertifikat
Deposito dapat dilakukan di muka, setiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik
tunai maupun nontunai.
Di sisi lain, dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat (lending),
bank memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga. Beberapa bentuk kredit bank, diantaranya
kredit investasi, kredit modal kerja,
KUR, dan kredit konsumtif.
Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan
jasa-jasa lainnya, antara lain sebagai berikut.
1) Transfer (Kiriman Dana); transfer
dana adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik
dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu
bank ke bank lain, atau pada bank yang sama, baik dalam satu kota atau kota
yang berlainan, bahkan sampai keluar negeri.
2) Safe Deposit Bok (SDB);SDB
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
3) Bank Garansi; Bank Garansi adalah
jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak
yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
4) Inkaso (Collection);
Inkaso adalah jasa yang diberikan bank
atas permintaan nasabah untuk menagihkan
pembayaran surat-surat atau dokumen berharga
kepada pihak ketiga.
5) Kliring (Clearing);
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antarbank. Kliring dapat diartikan
juga sebagai suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, nota debet dan nota kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan
telah jatuh tempo.
6) Bancassurance; Bancassurance
adalah layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan
dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang
nasabah. Bancassurance merupakan
produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko
dan hasil investasi yang lebih besar.
7) Debit Card: Debit card
merupakan sejenis kartu plastik yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM. Kartu
ini bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi hanya untuk memberikan kemudahan
pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
8) Credit Card; Credit card
merupakan alat pembayaran dengan cara kredit, yang mana seseorang dapat
melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash. Kewajiban
penggunanya adalah membayar dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari
total transaksi (biasanya antara 5–10 persen total tagihan) yang harus dibayar
pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan. Kartu ini berbeda
dengan kartu debit, karena setiap kali menggunakannya, pemilik berutang dengan
kewajiban membayarnya dengan bunga. Jika pemilik kartu terlambat melakukan
pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.
9) Bank Notes: Bank Notes adalah uang kertas asing yang
merupakan alat pembayaran yang syah di Negara Penerbit, namun merupakan “barang
dagangan” di negara lain (termasuk Indonesia). Bank Notes dikenal juga dengan
istilah Valas (valuta asing). Bank Note yang dapat dipertukarkan mempunyai
catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, dan bukan uang logam.
10) Referensi Bank; Referensi Bank
adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah
untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak
memberikan jaminan. Referensi Bank diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan
nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di bank.
11) Bank Draft; Bank draft (Cashier
Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh
Bank. Penjual sering meminta Bank Draft kepada calon pembeli untuk perjanjian
awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan
rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli
benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak
memberikan cek kosong. Dalam praktiknya,
Bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan
tarif untuk penerbitan Bank Draft tersebut. Selanjutnya, Bank akan mendebet
secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan Bank Draft kepada
nasabahnya.
12) Letter of Credit (L/C): L/C
adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
13) Traveller’s Cheque: Traveller
Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk
dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri. Cek perjalanan
dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka
nominal tertentu serta dijamin dari kehilangan atau pencurian. TC berfungsi
sebagai pengganti uang tunai oleh para penerima
dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
14) Money Changer: Money Changer adalah
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata
uang asing tertentu, yang
mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia. Cara
Pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan pemindahbukuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar