Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

25 September 2011

Sifat Sholat Rasulullah SAW



[ عن مالك بن الحويرث رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلوا كما رأيتموني أصلي ]
Dari Malik bin Al Huwairits semoga Allah meridhoinya berkata: Bersabda Rasulullah SAW : “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat.

1.      Berdiri
2.      Takbiratul ikhrom
-Anda mengangkat kedua tangan sepadan kedua daun telinga atau pundak seraya berucap: Allahu Akbar
-Tangan kanan diletakkan diatas tangan kiri
-Kemudian anda membaca doa istiftah:

11 September 2011

Faedah dan Buah Sholawat Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam


 
Ibnul Qoyyim menyebutkan 39 manfaat sholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, di antaranya adalah sebagai berikut:
       1. Melaksanakan perintah Allah subhaanahu wa ta’aala
       2. Mendapatkan sepuluh sholawat dari Allah bagi yang membaca sholawat satu kali.
       3. Ditulis baginya sepuluh kebaikan dan dihapus darinya sepuluh kejahatan.
       4. Diangkat baginya sepuluh derajat.
       5. Kemungkinan doanya terkabul bila ia mendahuluinya dengan sholawat, dan doanya akan naik menuju kepada Tuhan semesta alam.

Keutamaan Sholawat dan Salam Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam


Dari Umar -Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إذَا سَمِعْتُمُ المُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ مَرَّةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا لِي الوَسِيلَةَ فَإنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِي إلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ وَأرْجُو أنْ أكُونَ هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ))
“Jika kalian mendengar orang yang adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan dan bersholawatlah untukku karena barangsiapa yang bersholawat untukku sekali maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali, kemudian  mintalah wasilah (kedudukan mulia di surga) untukku, karena ia adalah suatu kedudukan di surga yang tidak pantas diberikan kecuali kepada seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan semoga akulah hamba itu, maka barangsiapa yang memohon untukku wasilah maka  ia berhak mendapatkan syafa’at.”                  [H.R. Muslim]
Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Saat-Saat Yang Disunnahkan dan Dianjurkan Membaca Sholawat dan Salam Untuk Nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam



1. Sebelum berdoa:
Fadhalah bin ‘Abid berkata: “Rasulullah sollallohu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam sholatnya, tetapi tidak bersholawat untuk nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Orang ini tergesa-gesa” Lalu beliau memanggil orang tersebut dan bersabda kepadanya dan kepada yang lainnya:
((إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيهِ ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ ، ثُمَّ لِيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ))
“Bila salah seorang di antara kalian sholat (berdoa) maka hendaklah ia memulainya dengan pujian dan sanjungan kepada Allah lalu bersholawat untuk nabi, kemudian berdoa setelah itu dengan apa saja yang ia inginkan.”                      [H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dan Hakim]
Dalam salah satu hadits disebutkan:

Keutamaan Bershalawat untuk Nabi SAW


Pengertian Sholawat dan Salam atas nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam:

Allah subhaanhu wa ta’aala berfirman:
} إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”                     (Q.S. Al-Ahzab: 56)
Ibnu Katsir-Rahimahullah- berkata: “Maksud ayat ini adalah bahwa Allah subhaanhu wa ta’aala mengabarkan kepada hamba-hamba-Nya tentang kedudukan hamba dan nabi-Nya (Muhammad) di sisi-Nya di langit di mana malaikat-malaikat bersholawat untuknya, lalu Allah subhaanhu wa ta’aala memerintahkan makhluk-makhluk yang ada di bumi untuk bersholawat dan salam untuknya, agar pujian tersebut berkumpul untuknya dari seluruh alam baik yang ada di atas maupun yang ada di bawah.”

Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam (bagian 4)

9. “Ribât” (Menjaga perbatasan) di jalan Allah -azzawajalla- siang dan malam.

Diriwayatkan oleh Salman al-Farisi -radiallahu'anhu-, katanya, “Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ رباط يوم وليلة خير من صيام شهر وقيامه  وإن مات جرى عليه عمله الذي كان يعمله  وأُجري عليه رزقه  وأمِنَ الفتَّان ] رواه الإمام البخاري (2892) ، ومسلم واللفظ له (1913) ، والنسائي (3168).
“Menjaga perbatasan sehari semalam pahalanya lebih baik dari puasa dan qiyamul lail sebulan penuh. Jika meninggal (dalam tugasnya) mengalir kepadanya amalan yang selalu dia kerjakan dan diberikan kepadanya rezekinya dan aman dari “al-fattan” (pertanyaan-pertanyaan akhirat).” [1]

Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam (bagian 3)


6. Akhlak yang baik.

‘Aisyah -radiallahu'anha- berkata,
"Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَاتِ قَائِمِ اللَّيْلِ صَائِمِ النَّهَارِ] رواه الإمام مالك (1675) ، وأحمد واللفظ له –الفتح الرباني- (19/76) ، وأبو داود (4798) ، وابن حبان (480) ، والحاكم (199) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1620) .
“Sesungguhnya seorang mukmin dengan akhlaknya yang baik akan mencapai derajat orang yang senantiasa shalat di malam hari dan puasa di siang hari.” [1]
Abu Thayib Muhammad Syamsuddin Âbadi -rahimahullah- berkata,
"Orang yang berakhlak baik diberi keutamaan agung ini karena, orang yang berpuasa dan shalat malam melawan keinginan dirinya yang berat melakukannya, sedangkan orang yang mempergauli manusia dengan akhlak yang baik dengan keragaman tabiat dan akhlak mereka seperti melawan banyak jiwa, sehingga mendapatkan apa yang didapatkan oleh orang  yang senantiasa berpuasa dan shalat malam. Menjadi samalah derajatnya bahkan mungkin lebih.[2]

Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam (bagian 2)


3. Melaksanakan shalat tarawih bersama imam sampai selesai.
Abu Dzar al-Ghifari -radiallahu'anhu- berkata,
"Kami berpuasa bersama Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- pada bulan Ramadhan. Beliau tidak shalat malam bersama kami hingga tersisa tujuh hari. Waktu itu beliau shalat bersama kami sampai sepertiga malam. Pada sisa hari yang ke enam beliau tidak shalat bersama kami. Pada sisa hari yang ke lima beliau shalat bersama kami sampai tengah malam. Aku pun bertanya,
“Wahai Rasulullah, sudilah kiranya mengimami kami shalat semalam penuh!”
Rasul bersabda:
[ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (5/11) ، وأبو داود واللفظ له (1375) ، والترمذي (806) ، والنسائي (1364) ، وابن ماجه (1327) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1615) .
'Sesungguhnya seorang yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk.” [1]

Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam[1] (bagian 1)


Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, nabi kita  Muhammad -shalallahu alaihi wasallam-, kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya.
Adapun selanjutnya:
"Qiyamul lail" (shalat malam) mempunyai kedudukan yang agung di sisi Allah -azzawajalla-. Ia adalah shalat yang paling utama setelah shalat "fardu" (wajib). Keistimewaannya tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mencegah pengamalnya terjatuh ke dalam dosa. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu- dari Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,
[عليكم بقيام الليل، فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة للإثم] رواه الترمذي وابن خزيمة والحاكم وصححه الألباني
“Hendaklah kalian melaksanakan shalat malam, karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, pendekat kepada Tuhan kalian, penghapus kejelekan dan pencegah berbuatan dosa.”[2]

25 Agustus 2011

Etika Membaca Al-Qur'an


  1. Sebaiknya orang yang membaca Al-Qur'an dalam keadaan sudah berwudhu, suci pakaiannya, badannya dan tempatnya serta telah bergosok gigi.
  2. Hendaknya memilih tempat yang tenang dan waktunya pun pas, karena hal tersebut lebih dapat konsentrasi dan jiwa lebih tenang.
  3. Hendaknya memulai tilawah dengan ta`awwudz, kemu-dian basmalah pada setiap awal surah selain selain surah At-Taubah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Apabila kamu akan mem-baca al-Qur'an, maka memohon perlindungan-lah kamu kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk". (An-Nahl: 98).

10 Agustus 2011

BACAAN DALAM SHALAT TAROWEH


Imam kami membaca dibeberapa tempat Al-Qur’an dalam shalat taroweh setiap malam. Apa hukum memilih tempat-tempat yang berbeda di surat Al-Qur’an untuk taroweh?
Alhamdulillah
Pertama,
Yang lebih utama bacaan dalam shalat taroweh adalah menghatamkan Al-Qur’an sekali. Hal itu berdasarkan dalil yang telah ada ketetapan dalam shohehain tentang mudarosah (simakan) Jibril Al-Qur’an untuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Dan menyampaikan kepada beliau.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, 15/325: ‘Mungkin difahami akan hal itu bahwa bacaan Al-Qur’an secara sempurna dari Imam kepada jamaah di bulan Ramadan, termasuk salah satu bentuk dari mudarosah (saling mendengarkan). Karena hal ini dapat memberikan faedah kepada mereka semua yang ada dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu Imam Ahmad rahimahullah senang dengan orang yang diimaminya menghatamkan Al-Qur’an. Dan ini termasuk jenis amalan ulama’ salaf kecintaan mendengarkan terhadap AL-Qur’an semuanya. Akan tetapi hal ini tidak mengharuskan tergesa-gesa dan tidak dapat pelan dalam bacaannya. Tidak menjaga kekhusyuan dan tumakninah. Bahkan memperhatikan masalah ini lebih utama dibandingkan menjaga hatam (Al-Qur’an).’ Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/331-333.
Telah ada dalam kitab ‘AL-Musu’ah AL-Fiqhiyyah, 27/148: ‘Hanbali dan kebanyakan syekh Hanafi. Apa yang diriwayatkan oleh Hasan dari Abu Hanifah berpendapat bahwa (yang sesuai) sunnah adalah menghatamkan Al-Qur’an Al-Karim dalam shalat taroweh untuk memperdengarkan kepada orang-orang semua (isi) Al-Qur’an dalam shalat itu. hanafiyah berkata, ‘(Yang sesuai) sunnah adalah menghatamkan sekali. Seorang imam jangan meninggalkan untuk menghatamkan (Al-Qur’an) karena kemalasan suatu kaum. Bahkan dia membaca setiap rakaatnya sepuluh ayat atau semisal itu. sehingga hal itu dapat menghatamkannya (hal ini berdasarkan akan melakukan shalat setiap malam 20 rakaat). Dikatakan, ‘Membaca setiap rakaat 30 ayat, karena Umar radhiallahu’anhu memerintahkan hal itu. sehingga dapat menghatamkan tiga kali di bulan Ramadan.
Al-Kasani rahimahullah berkata, ‘Apa yang diperintahkan Umar radhiallahu’anhu adalah termasuk masalah keutamaan. Yaitu menghatamkan Al-Qur’an lebih dari sekali. Hal itu pada zamannya. Sementar pada zaman kita, yang lebih utama, seorang imam membaca sesuai dengan kondisi kaum. Dia membaca sesuai dengan kadar yang tidak menjadikan jamaah lari. Karena memperbanyak jamaah itu lebih utama dibandingkan dengan memperpanjang bacaan.’ Selesai.
Apa yang dikatakan oleh Al-Kasani rahimahullah adalah bagus, maka bagi imama hendaknya memperhatikan kondisi para makmumnya.
Tidak boleh Imam menjadikan orang pada lari dengan memperpanjang shalat yang memayahkan mereka. Anggapan dia, kalau tidak melakukan hal itu, lebih berbuat jelek. Bahkan yang benar adalah memberi semangat kepada orang-orang agar melakukan shalat, meskipun ringan (bacaannya) dengan syarat sempurna shalatnya. Orang-orang shalat dengan (bacaan) ringan secara sempurna itu lebih baik dibandingkan meninggalkan shalat.
Abu Dawud rahimahullah berkata, ‘Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang membaca Al-Qur’an (hatam) dua kali di bulan Ramadan dengan mengimami orang-orang? Beliau mengatakan, ‘Hal ini menurutku sesuai dengan kemampuan semangat suatu kaum. Karena di dalamnya ada para pekerja.’
Ibnu Rajab Al-hanbali rahimahullah berkata, ‘Perkataan Imam Ahmad rahimahullah menunjukkan bahwa beliau memperhatikan bacaan menurut kondisi makmum. Jangan memayahkan mereka. Pendapat ini juga dikatakan ahli fikih lainnya dari teman-teman Abu Hanifah dan lainnya.’ Latoif AL-Ma’arif, hal. 18.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, ‘Apa pendapat anda terkait dengan sebagian Imam yang mengkhususkan kadar tertentu dari (bacaan) Al-Qur’an untuk setiap rakaat pada setiap malam?
Beliau menjawab, ‘Saya tidak mengetahui hal ini sedikitpun. Karena masalahnya dikembalikan kepada ijtihad Imam. Kalau dia melihat ada maslahah menambahi (ayat) pada sebagian malam atau sebagian rakaat karena hal itu menambah semangat. Dan melihat pada dirinya kekuatan akan hal itu. juga menikmati bacaan sehingga menambah sebagian ayat agar dia dapat mengambil manfaat dan orang yang dibelakangnya juga dapat mengambil manfaat. Karena kalau suaranya bagus, dirinya tenang dengan bacaan serta khusyu’ sehingga dia dapat mengambil manfaat dan orang yang dibelakangnya juga. Kalau dia tambah sebagian ayat pada sebagian rakaat atau pada sebagian malam, kami rasa tidak apa-apa. Masalahnya ada luas alhamdulillah. ‘Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz, 11/ 335, 336.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga ditanya, ‘Apakah seorang Imam selayaknya memperhatikan kondisi orang-orang lemah dari kalangan orang tua atau semisalnya dalam shalat taroweh?
Beliau menjawab, ‘Ini masalah yang diharapkan pada semua shalat. Baik taroweh maupun di shalat fardu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
( أيكم أمَّ الناس فليخفف فإن فيهم الضعيف والصغير وذا الحاجة ) 
‘Siapa saja yang mengimami orang, hendaklah memperingan. Karena di dalamnya ada orang lemah, anak kecil dan orang yang punya keperluan.’
Maka imam memperhatikan para makmum, berlemah lembut dengannya pada qiyam Ramadan dan pada sepuluh malam akhir. Karena manusia tidak semuanya sama. Manusia berbeda-beda, maka seyogyanya dia memperhatikan kondisi dan memberi semangat untuk datang dan menghadiri (shalat). Karena dikala (bacaan) diperpanjang, akan memayahkan dan mereka menghindari untuk datang. Maka selayaknya dia memperhatikan apa yang dapat menghadirkan dan menganjurkan untuk (dapat ikut) shalat meskipun dengan ringkas tanpa diperpanjang (bacaannya). Shalat yang orang dapat khusu’ dan tumakninah meskipun sedikit (bacaannya) itu lebih baik dibandingkan tidak mendapatkan kekhusyu’an dan adanya kebosanan dan kemalasan. ‘Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz, 11/ 336, 337.
Ketiga,
Telah ada dalam jawaban soal no. 20043 bahwa bacaan sebagian surat dalam shalat itu diperbolehkan. Akan tetapi yang lebih utama adalah membaca surat secara sempurna. Karena hal ini yang seringkali dilakukan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Sebagian ulama’ mengecualikan –seperti Ibnu Sholah- dalam shalat taroweh. Beliau mengatakan, ‘Bahwa bacaan sebagian surat dalam shalat taroweh itu lebih utama. Agar dapat menghatamkan Al-Qur’an.
Dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj Syarkh Al-Minhaj, 2/52 mengatakan, ‘Daimbil dari situ bahwa tempat posisi sebagian (surat) itu lebih utama kalau ingin shalat taroweh dengan semua AL-Qur’an. Kalau tidak menginginkan hal itu, maka satu surat itu yang lebih utama.
Telah ada dalam kitab ‘AL-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 33/49: ‘Malik memakruhkan memperpendek pada sebagian surat dalam salah satu riwayat diantara dua riwayat dari beliau. Sementara Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat, tidak dimakruhkan membaca sebagian surat berdasarkan keumuman Firman Allah Ta’ala:’Maka bacalah kamu semua apa yangm udah dari (Al-Qur’an).’ Dan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dahulu membaca pada rakaat pertama shalat fajar,
( قُولُوا آمَنَّا بِاَللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إلَيْنَا )
Dan pada rakaat kedua beliau membaca firman Allah Ta’ala:
( قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ ) 
Akan tetapi Syafiiyah menegaskan dengan jelas bahwa (membaca) satu surat secara lengkap itu lebih utama bagi yang mampu membaca secara panjang dan tempatnya bukan di shalat taroweh. Kalau dalam shalat taroweh, bacaan sebagian yang panjang itu lebih utama. Mereka menjelaskan bahwa yang sesuai sunnah adalah melakukan (bacaan) semua AL-Qur’an.’ Selesai dengan diringkas.
Kesimpulannya, selagi imam anda tidak menghatamkan AL-Qur’an dalam shalat taroweh, maka bacaannya pada berbagi tempat di Al-Qur’an AL-Karim itu diperbolehkan tanpa dimakruhkan. Meskipun yang lebih sempurna adalah membaca surat secara sempurna.
Wallahu’alam .

SHALAT TARAWEH BERSAMA IMAM SEBELUM SHALAT ISYA


Jika orang yang hendak shalat Isya datang ke masjid saat jamaah sedang melaksanakan shalat. Ternyata kemudian jelas baginya bahwa mereka sedang melaksanakan shalat Taraweh, maka diapun ikut bersama mereka. Kemudian setelah itu dia shalat Isya. Apakah dibolehkan shalat Isya setelah Taraweh? Apakah boleh shalat Taraweh sebelum Isya?
Alhamdulillah
"Kesimpulannya, sunah Taraweh dilakukan setelah Isya. Qiyamullail di bulan Ramadan dilakukan setelah Isya. Akan tetapi ini adalah shalat sunah, maka shalat dia bersama mereka sebelum shalat Isya dianggap sebagai shalat sunah di antara Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat Isya yang dia lakukan dianggap sah. Akan tetapi, yang lebih utama adalah dia memulai shalat fardhu dahulu, kemudian shalat Taraweh bersama mereka. Inilah yang seharusnya dilakukan agar dia dapat menunaikan sunah dalam pelaksanaan shalat fardhu.
Seandainya dia shalat bersama mereka dengan niat shalat fardhu, lalu ketika imam salam dari shalat Taraweh, dia bangun dan menyempurnakan shalat fardhunya, maka hal tersebut dianggap sah. Seandainya pada dua rakaat pertama tadi imam niat shalat Taraweh sedangkan dia shalat fardhu, kemudian ketika imam salam dia menyempurnakan shalatnya, maka hal itu dianggap sah.
Kesimpulannya adalah, tidak ada masalah dalam hal ini insya Allah. Shalatnya Isyanya sah, shalat tarawehnya (yang dilakukan sebelum shalat Isya) juga sah dan dianggap shalat sunah biasa, bukan shalat Taraweh, bukan qiyam Ramadan yang dikenal. Karena qiyam Ramadan, seharusnya dilakukan setelah shalat Isya, sedangkan dia melakukannya sebelum shalat Isya. Maka dia termasuk shalat sunah yang dilakukan antara Maghrib dan Isya."
Syekh Abdul Aziz bin Baz, rahimahullah.
Fatawa Nurun Alad-Darb, 2/903
http://www.islamqa.com/id/ref/128164

Gusi Berdarah saat Puasa


Pertanyaan:
Apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasa?

Jawaban:
Darah yang keluar dari gigi (gusi) seseorang tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hati sedapat mungkin agar tidak menelannya. Begitu juga jika keluar darah dari hidungnya (mimisan) asal tidak berusaha menelannya, hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib meng-qadha’. ( Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007)
Catatan: Menelan Ludah Tercampur Darah
Syaikh Ibn Baz juga ditanya tentang orang puasa yang menelan ludah, yang ada rasa darahnya. Beliau menjelaskan:
Untuk ludah maka dibolehkan menelannya. Seseorang menelan ludahnya, hukumnya tidak mengapa….Akan tetapi jika dalam ludah tersebut kecampuran sesuatu, seperti sisa makanan di sela-sela gigi, baik daging, roti, buah, atau darah ketika gosok gigi, maka dalam hal ini bisa dirinci:
Pertama, jika dia mengetahui hal itu maka tidak boleh dengan sengaja menelannya, namun wajib meludahkannya.
Kedua, jika dia tidak tahu, tetapi… dia anggap seperti ludah biasa, kemudian setelah ditelan dia merasakan ada darahnya maka tidak membatalkan puasanya. Karena dia tidak sengaja. Hal ini sebagaimana orang yang berkumur atau menghirup air ke dalam hidung, tiba-tiba tidak sengaja ada yang masuk ke kerongkongannya. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz : http://www.binbaz.org.sa/mat/13437)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

4 Agustus 2011

Tahajud Setelah Tarawih

artikel dari haxims.blogspot.com
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pada bulan Ramadan, setelah menunaikan   dengan witir, bolehkah melaksanakan shalat tahajud sebelum makan sahur (dan ditutup dengan witir juga)? Terima kasih.
Budi ks (**budi@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Tahajud setelah tarawih
Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan  untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:
Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (H.r. Abu Daud dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan hadis,
لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, “Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.r. Abu Daud dan Turmudzi). Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada witir dalam semalam.” (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Ghadyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Alu Syekh, dan Syekh Bakr Abu Zaid)
 cara mengakhiri tarawih bersama imam?
Ada dua cara:
  1. Anda ikut shalat witir bersama imam sampai selesai, dan nanti tidak witir lagi.
  2. Ketika imam salam pada saat shalat witir, Anda berdiri dan menggenapkannya dengan satu rakaat, sehingga Anda belum dianggap melakukan witir. Kemudian, di akhir malam, Anda bisa shalat tahajud dan melakukan witir.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Apabila orang yang hendak shalat tahajud mengikuti imam dalam shalat witir maka hendaknya dia genapkan, dengan dia tambahkan satu rakaat. Ini adalah salah satu cara untuk orang yang hendak tahajud. Dia ikut imam dalam shalat witir dan dia genapkan rakaatnya dengan menambahkan satu rakaat, sehingga shalatnya yang terakhir di malam hari adalah shalat witir …. Dengan demikian, dengan cara ini, dia akan mendapatkan dua amal: mengikuti imam sampai selesai dan dia juga mendapatkan sunah menjadikan akhir shalat malam dengan shalat witir. Ini adalah satu amal yang baik.” (Syarhul Mumthi’, 4:65–66)
Catatan
Syekh Shaleh Al-Fauzan mengatakan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan, 1:435)
Dijawab oleh Ustadz  (Dewan Pembina www.Konsultasi Syariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

1 Agustus 2011

MALAIKAT BERDOA UNTUK ORANG INI

Allah SWT berfirman, "Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba

yang dimuliakan, mereka tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka

mengerjakan perintah-perintah-Nya. Allah mengetahui segala sesuatu yang

dihadapan mereka dan yang dibelakang mereka, dan mereka tidak memberikan

syafa'at melainkan kepada orang-orang yang diridhai Allah, dan mereka selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya" (QS Al Anbiyaa' 26-28)

Jadi siapa yang tak ingin didoakan oleh makhluk Allah yang paling taat ini?

Kalau ingin didoakan para malaikat, lakukanlah amal sholeh berikut ini.

1.. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan

dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang

tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya.

Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa 'Ya Allah, ampunilah hambamu si

fulan karena tidur dalam keadaan suci'" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

2.. Orang yang duduk menunggu shalat. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra.,

bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya 'Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia'" (Shahih Muslim no. 469)

3.. Orang - orang yang berada di shaf bagian depan di dalam shalat. Imam Abu

Dawud (dan Ibnu Khuzaimah) dari Barra' bin 'Azib ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaf - shaf terdepan"
(hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud I/130)

4.. Orang - orang yang menyambung shaf (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalm shaf). Para Imam yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang - orang yang menyambung shaf - shaf" (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/272)

5.. Para malaikat mengucapkan 'Amin' ketika seorang Imam selesai membaca Al

Fatihah. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang Imam membaca 'ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalinn', maka ucapkanlah oleh kalian 'aamiin', karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu" (Shahih Bukhari no. 782)

6.. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Para malaikat akan selalu bershalawat kepada salah satu diantara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat dimana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata, 'Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia'"
(Al Musnad no. 8106, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini)

7.. Orang - orang yang melakukan shalat shubuh dan 'ashar secara berjama'ah.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Para malaikat berkumpul pada saat shalat shubuh lalu para malaikat ( yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat 'ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat 'ashar) naik (ke langit)

sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, 'Bagaimana kalian meninggalkan hambaku ?', mereka menjawab, 'Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat'" (Al Musnad no. 9140, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)

8.. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummud Darda' ra., bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, "Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata 'aamiin dan engkaupun mendapatkan apa yang ia dapatkan'" (Shahih Muslim no. 2733)

9.. Orang-orang yang berinfak. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak satu hari pun dimana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu diantara keduanya berkata, 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak'. Dan lainnya berkata, 'Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit'"
(Shahih Bukhari no. 1442 dan Shahih Muslim no. 1010)

10.. Orang yang makan sahur. Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, meriwayaatkan dari Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang - orang yang makan sahur"
(hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhiib wat Tarhiib I/519)

11.. Orang yang menjenguk orang sakit. Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh"
(Al Musnad no. 754, Syaikh Ahmad Syakir berkomentar, "Sanadnya shahih")

12.. Seseorang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah diantara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain"
(dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih At Tirmidzi II/343)

Mari perbanyak beribadah dan beramal sholih di bulan yang penuh berkah ini.
Maraji'

sumber

31 Juli 2011

Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak

http://qitori.files.wordpress.com/2007/12/rumah-nabi-sayyidah-khadijah-tempat-mereka-berdua-tinggal-selama-25-tahun-pun-dibongkar.jpg

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”


Syaikh rahimahullah menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalamSunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.
Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’
***
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...