
Prinsip kegiatan
usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan
prinsip syariah.
1) Bank Konvensional
Bank konvensional
adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga.
Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro
dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan
maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut
dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman.
Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar
daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga
simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.
Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau
disimpan. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan
apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi. Penentuan
bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa
disebut BI rate.
2) Bank Syariah
Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah
adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia
jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya
yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang
nonproduktif seperti perjudian (masyir), bebas dari hal-hal yang tidak
jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai
kegiatan usaha yang halal.
UU Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank
Syariah terbagi menjadi dua, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
(BPR) Syariah. Bank Umum Syariah
adalah Bank
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Adapun BPR Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, kecuali BPR tertentu yang sudah
memiliki ijin dari Bank Indonesia.
Selain Bank Umum Syariah dan BPR Syariah, terdapat pula Unit Usaha Syariah
(UUS). UUS adalah unit kerja dari kantor
pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau
unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional terletak pada prinsip kegiatan usahanya. Bank syariah prinsip
hukumnya bersumber pada hukum Islam yang melarang hal-hal sebagai berikut.
a) Perniagaan atas barang-barang
yang haram,
b) Bunga (riba),
c) Perjudian dan spekulasi yang
disengaja (maisyir), serta
d) Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)
Dalam operasionalnya, di antara perbedaan utama antara bank syariah dan bank
konvensional adalah Bank Syariah tidak menggunakan bunga, tetapi bagi hasil.
Untuk mengetahui perbedaan antara bunga dan bagi hasil perhatikan tabel sebagai
berikut.
Tabel Perbedaan
Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
|
|
Berdasarkan penjelasan tersebut tentang jenis dan sistem perbankan, benang
merahnya dapat diuraikan sebagai berikut.
Bank meliputi dua jenis, berdasarkan kelembagaannya terdiri dari Bank Umum
(bank umum unit usaha syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR
konvensional dan syariah) serta berdasarkan kepemilikan (bank pemerintah, bank
swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank campuran dan Bank Asing).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar