16 Februari 2012

Klasifikasi Ketenagakerjaan


1.   Penduduk dan Kesempatan Kerja
Jumlah penduduk yang besar bagi suatu negara tidak selalu menjadi modal pembangunan karena tidak semua penduduk memiliki kemam- puan untuk menghasilkan. Oleh karena itu, mendapat kesempatan untuk bekerja (demand for labor) merupakan hal penting bagi setiap orang yang hendak bekerja, karena orang yang bekerja berarti memiliki penghasilan.

Dengan bekerja, orang akan memperoleh  uang untuk membiayai kebutuhan hidupnya  bersama keluarganya.  Untuk  itu, semua anggota masyarakat yang sudah dewasa harus memperoleh  kesempatan kerja dan dapat memilih  pekerjaan  tertentu sesuai dengabakat dan keahliannya.
Di Indonesiasetiap warga negara bebas untuk mendapat pekerjaan yang layak. Hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan Undang-Undang Dasar tersebut, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan  terhadap tenaga kerja sehingga setiap warga negara dapat hidup layak.
Kesempatan  kerja berupa lowongan  pekerjaan  yang dapat diisi oleh pencari kerja untuk mendapatkan  pekerjaan.  Kesempatan  kerja mengandung  pengertian lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk bekerja, yang ada dari suatu kegiatan ekonomi, yaitu kegiatan produksi. Dengan demikian, kesempatan kerja termasuk lapangan pekerjaan yang sudah diduduki dan masih kosong.

2.   Hubungan Penduduk dan Angkatan Kerja
Menurut  International LabouOrganization  (ILO)  penduduk dikelompokkan ke dalam dua golongan, yaitu sebagai berikut.
a.     Golongan  produktif  (tenaga kerja), merupakan  penduduk  usia produktif antara 15–64 tahun.
b.     Golongan nonproduktif (di luar usia kerja), merupakan penduduk tidak produktif, yaitu di bawah usia kerja (0–14 tahun) atau di atas usia 64 tahun.
Golongan produktif terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk  angkatan kerja adalah penduduk  usia kerja (usia 15 tahun ke atas) yang memiliki dua syarat sebagai berikut.
1)    Selama seminggu  sebelum pencacahan  atau sensus penduduk memiliki  pekerjaan,  baik bekerja maupuyang sementara tidak bekerja karena suatu sebab, misalnya sedang menunggu hasil panen dan pegawai yang sedang cuti.
2)    Tidak  memiliki  pekerjaan,  tetapi sedang mencari pekerjaan dan mengharap mendapat pekerjaan.
Jadi,  tidak semua penduduk  berumur 15 tahun ke atas termasuk angkatan kerja. Penduduk  usia 15 tahun ke atas yang termasuk dalam kelompok bukan angkatan kerja adalah orang-orang yang masih bersekolah, mengurus rumah tangga, dan yang tidak sedang melakukan kegiatan kerja atau mencari pekerjaan.
Penduduk yang tergolong mencari pekerjaan, yaitu:
a.     orang-orang  yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan;
b.     orang-orang yang pernah bekerja, pada saat sensus penduduk sedang menganggur dan berusaha mendapatkan pekerjaan;
c.    orang yang dibebastugaskan  dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...