1. Penduduk dan Kesempatan Kerja
Jumlah penduduk yang besar
bagi suatu negara
tidak selalu menjadi modal pembangunan karena tidak semua
penduduk memiliki kemam- puan untuk menghasilkan. Oleh karena itu, mendapat
kesempatan untuk bekerja (demand for labor)
merupakan hal penting
bagi setiap orang yang hendak bekerja, karena orang
yang bekerja berarti memiliki penghasilan.
Dengan bekerja, orang
akan memperoleh
uang untuk membiayai
kebutuhan hidupnya bersama keluarganya. Untuk
itu, semua
anggota masyarakat yang sudah dewasa harus memperoleh
kesempatan
kerja dan dapat memilih pekerjaan
tertentu sesuai dengan
bakat dan keahliannya.
Di Indonesia,
setiap warga negara bebas untuk mendapat pekerjaan yang layak. Hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan Undang-Undang Dasar tersebut, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung
jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta
perlindungan terhadap tenaga kerja sehingga setiap warga
negara dapat hidup layak.
Kesempatan kerja berupa lowongan
pekerjaan
yang dapat diisi oleh pencari kerja untuk mendapatkan
pekerjaan.
Kesempatan kerja mengandung
pengertian lapangan pekerjaan dan kesempatan untuk bekerja, yang ada dari suatu
kegiatan ekonomi, yaitu kegiatan produksi.
Dengan demikian, kesempatan kerja termasuk lapangan pekerjaan yang sudah diduduki
dan masih kosong.
2. Hubungan Penduduk
dan Angkatan Kerja
Menurut International Labour Organization (ILO) penduduk dikelompokkan ke dalam dua golongan, yaitu sebagai berikut.
a. Golongan produktif
(tenaga kerja),
merupakan penduduk usia produktif antara 15–64 tahun.
b. Golongan nonproduktif
(di luar usia kerja), merupakan penduduk
tidak produktif, yaitu di bawah usia kerja (0–14 tahun) atau di atas usia 64 tahun.
Golongan produktif
terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk angkatan kerja adalah penduduk
usia kerja (usia 15 tahun ke atas) yang memiliki
dua syarat sebagai
berikut.
1) Selama seminggu sebelum pencacahan
atau sensus penduduk memiliki pekerjaan,
baik bekerja
maupun yang sementara tidak bekerja karena suatu sebab, misalnya
sedang menunggu hasil panen dan pegawai yang sedang cuti.
2) Tidak memiliki
pekerjaan, tetapi sedang mencari
pekerjaan dan mengharap mendapat pekerjaan.
Jadi, tidak semua penduduk
berumur 15 tahun ke atas termasuk angkatan
kerja. Penduduk usia 15 tahun ke atas yang termasuk
dalam kelompok
bukan angkatan kerja adalah orang-orang yang masih bersekolah, mengurus
rumah tangga, dan yang tidak sedang melakukan kegiatan kerja atau mencari pekerjaan.
Penduduk yang tergolong mencari
pekerjaan, yaitu:
a. orang-orang
yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan;
b. orang-orang yang pernah bekerja, pada saat sensus penduduk sedang menganggur
dan berusaha mendapatkan pekerjaan;
c. orang yang dibebastugaskan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar