Pasal 25 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi lulusan
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini berarti bahwa
pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang
berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan
psikomotor (keterampilan).
Pada umumnya penilaian yang dilakukan oleh pendidik
lebih menekankan pada penilaian ranah kognitif. Hal ini kemungkinan besar
disebabkan karena pendidik kurang memahami penilaian ranah afektif dan
psikomotor. Oleh karena itu perlu adanya acuan untuk
mengembangkan perangkat penilaian psikomotor.
Pengembangan perangkat penilaian psikomotor ini
disusun dengan tujuan agar guru:
- memiliki kesamaan pemahaman mengenai penilaian psikomotor;
- mampu mengembangkan perangkat penilaian psikomotor.
Bagi anda yang ingin mempelajari lebih jauh dan detail,
filenya dapat diunduh DI SINI, maka dalam hitungan detik file dokumen sudah menjadi milik anda, silakan dipelajari dan disebarkan dan semoga bermanfaat.
filenya dapat diunduh DI SINI, maka dalam hitungan detik file dokumen sudah menjadi milik anda, silakan dipelajari dan disebarkan dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar