Dengan menyebut nama Allah yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta
alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada penutup para nabi dan rasul,
nabi kita Muhammad -shalallahu alaihi
wasallam-, kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya.
Adapun selanjutnya:
"Qiyamul lail"
(shalat malam) mempunyai kedudukan yang agung di sisi Allah -azzawajalla-.
Ia adalah shalat yang paling utama setelah shalat "fardu" (wajib).
Keistimewaannya tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mencegah pengamalnya
terjatuh ke dalam dosa. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah
al-Bahili -radiallahu'anhu- dari Rasulullah -shalallahu alaihi
wasallam- bahwa beliau bersabda,
[عليكم بقيام الليل، فإنه دأب الصالحين قبلكم،
وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة للإثم] رواه الترمذي وابن خزيمة والحاكم
وصححه الألباني
“Hendaklah kalian melaksanakan
shalat malam, karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum
kalian, pendekat kepada Tuhan kalian, penghapus kejelekan dan pencegah
berbuatan dosa.”[2]
Ketika Thâwus Ibn Kaisân[3]
–rahimahullah- hendak menemui seseorang menjelang subuh, dikatakan
kepadanya bahwa orang itu masih tidur. Thâwus berkata, “Aku tidak menyangka
bahwa ada orang yang tidur menjelang subuh.[4]
Jika Thâwus Ibn Kaisan mengunjungi kita sekarang ini, kira-kira apa yang akan
dikatakannya tentang kita?!
Sesungguhnya di antara rahmat Allah
-azzawajalla- kepada hamba-hamba-Nya, Dia berikan kepada kita
amalan-amalan mudah yang pahalanya menyamai pahala shalat malam. Siapa yang
luput melakukan shalat malam atau lemah melaksanakannya, janganlah melewatkan
amalan-amalan tersebut agar berat timbangan amalnya. Ini bukanlah ajakan untuk
meninggalkan shalat malam, "Salafusshalih" -rahimahumullah-
(generasi terdahulu kita) tidak memahami seperti itu, mereka giat dalam setiap
medan kebaikan.
Nabi -shalallahu alaihi wasallam-
telah menunjukkan kepada para sahabatnya yang mulia beberapa amalan-amalan
mudah bagi siapa yang tidak dapat memaksa dirinya melakukan shalat malam.
Motivasi dari Nabi -shalallahu alaihi wasallam- agar berbuat banyak
kebaikan sehingga banyak pula pahala kebaikannya. Hal ini sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu-, katanya,
"Rasul -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ من هاله الليل أن يكابده أو بخل بالمال أن ينفقه أو جبن عن العدو أن يقاتله فليكثر من سبحان الله وبحمده فإنها أحب إلى الله من جبل ذهب ينفقه في سبيل الله عز وجل ] رواه الطبراني
في الكبير (7795)، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: صحيح لغيره (1541).
“Siapa yang dicegah oleh istirahat malamnya untuk
melakukan ibadah atau kebakhilannya terhadap harta untuk berinfak atau
ketakutannya kepada musuh untuk memeranginya, hendaknya memperbanyak mengucap:
"subhanallah wa bi hamdihi" (Maha Suci Allah dan dengan segala
pujian milik-Nya). Karena yang demikian itu lebih disukai oleh Allah dari
gunung emas yang diinfakkan di jalan-Nya -azzawajalla-.” [5]
Hadits-Hadits yang saya paparkan
tadi sebetulnya adalah amal-amal yang pahalanya seperti pahala shalat malam.
Rasul kita menunjukkannya kepada kita untuk menambah kebaikan-kebaikan kita dan
memberatkan timbangan kita. Marilah kita amalkan. Di antara yang terpenting:
1. Melaksanakan shalat Isya dan
Fajar berjamaah.
Utsman ibn ‘Affan -radiallahu'anhu-
berkata, "Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ
كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى
الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ ] رواه الإمام مالك (371) ، وأحمد –الفتح
الرباني- (5/168) ، ومسلم (656) ، والترمذي (221) ، وأبو داود واللفظ له (555) ،
والدارمي (1224) .
'Siapa yang shalat Isya berjamaah maka seperti shalat
setengah malam dan siapa yang shalat Isya dan Fajar berjamaah maka seperti
shalat semalam suntuk.”[6]
Oleh sebab itu semestinya loba dalam
melaksanakan shalat fardu di masjid secara berjamaah dan tidak
melewatkannya sama sekali, karena pahalanya sangat agung, khususnya shalat
‘Isya dan Fajar. Keduanya adalah shalat yang paling berat bagi orang–orang
munafik. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya niscaya akan
mendatanginya walaupun dengan merangkak sebagaimana yang telah dikabarkan oleh
Nabi -shalallahu alaihi wasallam-. Pahala kedua shalat di atas
masing-masingnya seperti pahala shalat setengah malam.
2. Melaksanakan shalat empat rakaat
sebelum shalat Zuhur.
Dari Abi Shalih -rahimahullah-[7]
bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ
يَعْدِلْنَ بِصَلاَةِ السَّحَرِ ] رواه
ابن أبي شيبة في مصنفه (5940) ، وحسنه الألباني في السلسلة الصحيحة (1431) .
Di antara keistimewaan empat rakaat
ini dibukakan pintu-pintu langit, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari
-radiallahu'anhu- bahwa Nabi -shalallahu
alaihi wasallam- bersabda,
[ أربع قبل الظهر تفتح لهن أبواب السماء ] رواه أبو داود (3128) ، والترمذي في
الشمائل ، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: حسن لغيره (585)
Karenanya Nabi -shalallahu alaihi
wasallam- konsisten melaksanakannya. Jika terluput karena ada kepentingan
yang tiba-tiba, beliau menggantinya dengan dilaksanakan setelah shalat fardu,
tidak meninggalkannya. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah -radiallahu'anha-,
beliau berkata,
“Dahulu Nabi -shalallahu alaihi wasallam- jika belum
melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Zuhur beliau laksanakan setelahnya.”[10]
Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata,
“Dahulu jika Nabi terluput melaksanakan empat rakaat
sebelum Zuhur beliau laksanakan setelah Zuhur.”[11]
Oleh sebab itu, siapa yang
terlewatkan shalat empat rakaat atau tidak sempat melaksanakannya karena
kepentingan pekerjaan, seperti sebagian para pengajar, maka tidak mengapa
menggantinya setelah selesai pekerjaannya dan pulang ke rumahnya.
Abu ‘Isa at-Tirmidzi –rahimahullah-
berkata,
Hadits (di atas) menunjukkan disyariatkannya menjaga
pelaksanaan shalat-shalat sunnah sebelum fardu. Waktunya lapang sampai
berakhir waktu shalat fardu. Yang demikian karena, jika waktunya usai
bersama usainya pelaksanaan shalat fardu tentu pelaksanaan setelahnya
menjadi "qodho" (pengganti) sehingga mustinya dilakukan sebelum
shalat sunnah bakda Zuhur. Namun dari hadits yang valid, jelas bahwa beliau
melaksanakannya setelah shalat sunnah dua rakaat ba'da Zuhur. Pengertian yang
seperti itu disebutkan oleh al-'Irâqi dan mengatakan, 'Inilah yang benar
menurut Madzhab Syafi'iah.[12]
[2] HR. aT-Tirmidzi no.3549, ibnu Khuzaimah no.1135,
al-Hakim no.1156 dan al-Albani berkata dalam Shahih at-Targib wa at-Tarhib:
hasan li gairihi.
[5] HR. at-Thabarani dalam al-Kabir (7795) al-Albani
mengomentari dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: shahih li ghairihi
[6]
HR. al-Imam Malik no.371, Ahmad al-Fathu
ar-Rabani IV/168, Muslim no.656, at-Tirmidzi no.221, Abu Daud dan lafadznya
no.555 dan ad-Darimi no.1224.
[8]
HR.Ibnu Abi Saibah dalam Mushannafah no.5940
al-Albani menghasankannya dalam as-Silsilah as-Shahihah no.1431.
[9]
HR. Abu Daud no.3128, at-Tirmidzi dalam
asy-Syamail, al-Albani mengomentari dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: hasan
li ghairihi no.585
[12] Jami' at-Tirmidzi oleh Ibnu 'Isa at-Tirmidzi.
sumber:
diposkan oleh: http://mas-labbaika.blogspot.com/
klik juga: http://mas-laroyba.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar