UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
28 Januari 2015
POS dan Kisi-Kisi (SKL) UAMBN 2015 MTs & MA
3 Januari 2015
Bukti Fisik dan Angka Kredit Diklat Fungsional Guru
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut;
Langganan:
Postingan (Atom)