3 Januari 2015

Bukti Fisik dan Angka Kredit Diklat Fungsional Guru

Diklat  fungsional  bagi  guru  adalah  kegiatan  guru  dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan  keprofesian  guru  yang  bersangkutan  dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan,  penataran,  maupun  berbagai  bentuk  diklat  yang lain.
Guru  dapat  mengikuti  kegiatan  diklat  fungsional,  atas dasar  penugasan  baik  oleh  kepala  sekolah/madrasah  atau institusi yang lain, maupun atas kehendak   sendiri dari guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit,  bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut;

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atauinstansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah   (misalnya   dari   institusi   lain   atau kehendak sendiri), harus  disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
  2. Fotokopi sertifikat  diklat  yang  disahkan  oleh  kepala sekolah/madrasah.
  3. Laporan hasil  pelatihan  yang  dibuat  oleh  guru  yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Sistematika Laporan Diklat
Bagian Awal
Memuat  judul  diklat  yang  diikuti,  keterangan  tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan,  tujuan   dari   penyelenggaraan   diklat, lama   waktu   pelaksanaan   diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat,  surat  persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Bagian Isi
  1. Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  2. Penjelasan isi materi  yang  disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan              peningkatan  keprofesian guru yang bersangkutan.
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru  peserta   diklat/pengembangan   diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
  5. Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:
form laporan diklat







Angka Kredit Diklat
Angka kredit kegiatan Diklat tidak ditentukan berdasarkan tingkat skala penyelenggaraan nasional, provinsi, kabupaten tetapi berdasarkan jumlah jam diklat sebagaimana tabel berikut.
angka kredit diklat







Sumber: Buku 4 Pedoman PKB dan Angka kreditnya. Unduh Buku 4, klik di sini

http://tunas63.wordpress.com/2015/01/02/bukti-fisik-dan-angka-kredit-diklat-fungsional-guru-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...