Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah. Pada item nomor 6 SK Dirjen tersebut menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Berbekal hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Kanwil seluruh Provinsi tersebut, dan dalam rangka untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah mempublikasikan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.
Pada lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tersebut ditetapkan sebanyak 837 Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) dan tersebar di 30 Provinsi yang terdiri dari 655 madrasah negeri dan 182 madrasah swasta, mulai dari tingkat ibtidaiyyah (MI), tsanawiyah (MTs), sampai aliyah (MA).
Selengkapnya untuk mengetahui Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 sebanyak 837 Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar