30 Juli 2011

Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa

bau-wangi-puasa


Mencium bau wangi tidak membatalkan puasa baik minyak maupun asap kayu gaharu. Tetapi jika yang dicium adalah asap kayu gaharu, maka dia tidak boleh menghirup asapnya secara langsung, karena pada asap itu ada jisim yang bisa masuk ke dalam perut sehingga membatalkan, seperti air dan sebagainya. Adapun jika hanya sekadar menciumnya saja tanpa menghirupnya sehingga tidak sampai ke perut, maka hukumnya boleh.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat,  dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...