30 Juli 2011

Berendam saat Puasa

berendam-saat-puasa

Mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiram kepalanya dengan air karena panas atau dahaga ketika beliau berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi pakaiannya dengan air ketika dia berpuasa untuk meringankan panas atau dahaga yang sangat. Berendam tidak membatalkan puasa, karena airnya tidak sampai masuk ke dalam perut.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, , Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...