22 Juli 2012

Tahun 2013 Libur Nasional 14 Hari, Cuti Bersama 5 Hari


Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)  Agung Laksono atas nama pemerintah penetapkan jumlah hari libur nasional tahun 2013, yakni sebanyak 14 hari, ditambah lima hari cuti bersama.
Hal itu dikemukakan Menko Kesra usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kamis (19/7/), 2012) di ruang Rapat Menko Kesra, Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.

Sebelum dilakukan penandatanganan didahului rapat koordinasi memmbahas draf SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013.
Menurut Menko Kersa cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata, dan ekonomi kemasyarakatan," kata Agung saat kepada wartawan di kantornya, Kemenko Kesra Jakarta.

Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS), seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. "Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan, hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manajer yang bersangkutan," tambah Agung.
Menurut catatan cuti bersama dimulai pada 2008, yakni selama lima hari, pada 2009 sebanyak empat hari, pada 2010 tiga hari, pada 2011 dan 2012 masing-masing selama enam hari, dan pada 2013 nanti sebanyak lima hari.
Sementara itu MenPAN-RB mengemukakan selama Ramadan nanti jam kerja PNS dikurangi 60 menit (satu jam) dari yang berlaku sekarang. “Bisa waktu pulang saat masuk kerja,” tambahnya. (hs /HUMAS KEMENPAN-RB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...