Bagi teman-teman guru madrasah yang masih mengalami gundah gulana dan bertanya-tanya tentang bagaimana sebenarnya aturan yang benar tentang penerapan dan penggunaan fingerprint sebagi alat presensi bagi guru madrasah, sekarang sudah ada jawabannya.....
Jawabannya adalah diterbitkannya Perdirjen Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Madrasah. Lebih lengkap dan lebih jelas bisa dilihat, dicermati, dan diunduh di bawah, semoga bermanfaat.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar