Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka sejak ditetapkannya permen tersebut, yakni 17 April 2012 maka semua koperasi mulai menggunakan lambang yang baru.
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru: